So’e-infontt.com,-Sengketa tanah selalu menjadi polemik akhir-akhir ini. Salah satunya sengketa tanah di Nifuna’ulan, RT 02, RW 02, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Tanah warisan milik bapak Osias Tanono ini di klaim oleh Iwan Sianto.
Alasan Iwan bahwa tanah tersebut sudah menjad miliknya dikarenakan sertifikat tanah ada padanya.
Marten Tanono selaku anak kandung dari bapak Osias Tanono menjelaskan, tanah miliknya tersebut awalnya diberikan untuk dikelolah kepada mama Ester Tanono dan bapak Merkius Mana’o yang tak lain masih keluarga dekat.
Namun,pada tahun 1992 mama Ester dan bapak Merkius menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada Ence Lean yang tak lain adalah ibu kandung dari Iwan Sianto dengan jumlah uang Rp200.000
“Itu tanah mama Ester pergi gadai di Ence Lean dengan jumlah uang Rp200.000, tapi pada tahun 2003 mama Ester pergi kembali untuk tebus itu sertifikat dengan membawa uang sebanyak Rp2.500.000 tapi dong (Ence Lean) minta tambah Rp2.500.000 menjadi Rp5.000.000,” ungkap Marthen.
Marthen melanjutkan, setelah mama Ester dengan bapak Merkius melengkapi uang tersebut sesuai dengan permintaan Ence Lean malah Ence Lean tidak mau memberikan sertifikat tanah tersebut dengan alasan pinjaman tersebut sudah terlalu lama jadi sertifikat sudah menjadi miliknya.
“Ini namanya kurang ajar kaka, masa’ dong buat kami kayak orang bodok saja ni, tanah kurang lebih 4 hektare ini mereka ambil dengan 200.000 dan juga Iwan boleh klaim itu tanah miliknya, tapi tidak ada bukti penyerahan hak dan bukti pajak” kata Marthen emosi. (Chris)