Kupang-InfoNTT.com,- Politisi senior Kabupaten Kupang, Anthon Natun, S.T, angkat suara dan mendukung penuh Kejaksaan yang sedang bersemangat mengusut berbagai tindak pidana korupsi yang merajalela di Kabupaten Kupang.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang ini mendukung upaya kejaksaan menangani persoalan pembangunan objek wisata Pantai Teres yang menelan anggaran miliaran rupiah. Apalagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mendalami kasus tersebut.
Menurut Anthon Natun, sebagai wakil rakyat dari Dapil Amarasi, dirinya mengaku sangat kecewa terhadap hasil dari pembangunan objek wisata Pantai Teres dan Fatubraun karena tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat terkhususnya PAD Kabupaten Kupang.
“Yang terpampang nyata di depan mata kita sua adalah sarana dan prasarana penunjang fasilitas wisata Pantai Teres dan Pantai Fatubraun yang dikerjakan Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Pembangunan mubazir dan tidak berdampak sama sekali. Apalagi tanpa kajian yang matang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Sebagai politisi dengan latar belakang pendidikan teknik, dirinya memahami betul alur pembangunan objek wisata Pantai Teres yang dinilai sangat salah besar baik dalam tahapan persiapan anggaran hingga pada eksekusi pekerjaan.
“Beberapa sarana prasarana penunjang objek wisata di lokasi Pantai Teres dan Fatubraun sudah rusak. Ini dikarenakan pembangunan tempat wisata ini tanpa melalui kajian yang matang. Contohnya ketika memotong gunung atau istilah teknis cut lalu menguruk lembah itu menjadi pelataran. Saya lihat ketinggiannya kurang lebih tiga meter dan berdekatan dengan jalan hotmix pantai selatan, seharusnya area wisata tersebut dibuatkan tanggul, jika tidak ada tanggul maka yang terjadi longsor ketika hujan lebat apalagi ditambah angin,” ujarnya.
Menurut Anthon, jika dari awal kajiannya matang maka akan menghasilkan kualitas yang baik dan bertahan lama, namun faktanya tidak dilakukan. Apalagi area wisata gunungnya bukan perbatuan murni tetapi perbatuan lepas yang mengandung unsur material yang tidak mengikat satu dengan yang lain. Tim teknis yang menganalisis konsep kerja secara teknis harus profesional dalam menganalisa karena lokasi ini ketika terjadi hujan yang curahnya cukup tinggi berpotensi terjadi longsor.
“Sejak awal sudah saya peringati namun tidak direspon. Pekerjaan di Pantai Teres ini tidak ada analisa teknis secara baik. Jujur saja saya katakan bahwa mereka tidak memahami cara kerja yang benar dengan kajian teknis yang baik. Kalau memahami maka tentu mendengarkan masukan sejak awal karena saya orang teknis, tapi karena tidak mendengar dan hasilnya bisa dilihat sekarang, pekerjaannya amburadul dan rusak semua. Bahkan tidak sesuai dengan harapan, tidak bertahan lama. Artinya negara rugi. Buang uang miliaran rupiah dan hasilnya nol,” ungkapnya.
Anthon Natun mengharapkan agar penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bisa segera menuntaskan persoalan proyek objek wisata Pantai Teres dan Fatubraun karena bukan lagi berpotensi namun sudah mubazir dan juga terindikasi merugikan keuangan negara.
“Anggaran miliar hasilnya seperti itu. Ini cara kerja yang salah, apalagi lokasinya di pantai selatan. Tidak sekedar bangun begitu saja. Siapa yang mau pergi wisata kalau tiba-tiba longsor bagaimana? Pengunjung sementara duduk di lopo, tiba-tiba atapnya tertiup angin bagaimana? Jangan samakan bagian barat dan selatan dengan konsep pembangunan pantai yang sama. Kekuatan anginnya berbeda,” ujarnya kesal.
Anthon menuturkan, proyek wisata pantai Teres harus memakai sebuah struktur teknis yang bisa menahan ketika terjadi angin maksimal di pantai selatan, karena wilayah ini gelombang laut berbeda dengan pantai barat atau timur. Pantai selatan ini ada iklim tertentu yang ekstrim karena tekanan angin sangat tinggi.
Anthon Natun memberikan contoh pembangunan di pantai selatan yang baik seperti bangun lopo dari beton tidak bisa pakai kayu dan daun. Tentu bangunan yang kuat harus didukung dengan struktur beton yang bertulang bukan sekedar membangun lopo. Tapi jika sudah terjadi seperti sekarang maka akan mubasir dan berdampak hukum.
“Saya berharap kejadian ini jangan terulang lagi. Saya kritik karena itu wilayah Amarasi dan tentu saya sebagai wakil rakyat dari sana harus sampaikan kalau kerja sembarang seperti yang kita lihat sekarang maka akan bermasalah kedepan, baik masalah hukum, pembangunan hampa serta masyarakat takut berkunjung. Dana puluhan miliar tapi kerja seperti orang yang tidak memahami teknis. Kejar untung silahkan, tapi utamakan asas manfaat serta kualitas pekerjaan juga,” tegasnya.
Selain itu, pembangunan objek wisata Pantai Teres dan Fatubraun yang dilakukan dengan pembentukan Pokja. Hal ini dinilai Anthon Natun sangat salah besar, karena Pokja hanya bisa dilakukan jika dalam keadaan emergency.
Untuk diketahui bersama bahwa total anggaran proyek pembangunan objek wisata Pantai Teres dan Fatubraun sebesar 49 miliar rupiah pada tahun 2022. Anggaran tersebut tidak dikelola utuh oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang namun teralokasi di DPA sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tupoksi masing-masing.
Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang sendiri mengelola anggaran sebesar 1,9 miliar rupiah. Anggaran tersebut digunakan untuk 18 item pekerjaan, yakni lopo, empat bangunan besae, kolam renang dan sejumlah item lain. Selanjutnya pekerjaan 18 item tersebut dilaksanakan oleh 18 kelompok masyarakat secara swakelola. Satu item satu kelompok.
Laporan: Chris Bani





