Sejarah! Bukti Pengakuan Negara, Ratusan Warga Desa Bokong Terima Sertifikat Tanah

Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah.

Kupang-InfoNTT.com,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Provinsi NTT resmi menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2024 bagi ratusan warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu.

Pelaksanaan penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Bokong ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025 di Balai Dusun 5 Desa Bokong, Kecamatan Taebenu.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta, S.H, kepada media ini, (7/02/20245) usai kegiatan penyerahan sertifikat tersebut mengatakan bahwa setelah sekian lama menanti, akhirnya sejarah mencatat bahwa hak milik tanah warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang telah diakui oleh Negara.

“Hari ini sejarah mencatat bahwa sejak Indonesia ada, ini baru ada pengakuan dari Negara terhadap bukti kepemilikan tanah khusus ratusan tanah milik warga masyarakat di Desa Bokong. Ini hal yang sangat luar biasa dan menjadi catatan sejarah bagi kami masyarakat khusus secara umum di Desa Bokong,” ujar politisi muda yang juga warga Desa Bokong ini.

Menurut Dominggus, polemik serta pergumulan panjang yang terjadi di Desa Bokong, bahwa tanah warga masuk dalam kawasan hutan dan proses sertifikat terhambat, kini masyarakat telah bernafas lega.

“Pemerintah telah membuka ruang diskusi dan musyawarah, sehingga persoalan warga yang telah digumuli sekian lama tahun kini terjawab. Yang mana tahun 2024 kemarin dilakukan pengukuran tanah dan awal tahun ini sertifikat diserahkan,” ungkapnya.

Dominggus mengungkapkan bahwa dengan penyerahan sertifikat, maka ini sebagai bukti bahwa Negara telah resmi mengakui secara hukum bahwa tanah ini adalah benar-benar milik warga masyarakat Desa Bokong.

“Mewakili seluruh masyarakat, saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah, baik itu melalui Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, yang telah menetapkan sebagian wilayah di desa ini sebagai wilayah yang tidak masuk dalam kawasan hutan, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengukuran dan penyerahan sertifikat,” ujarnya.

Tentu proses ini menurut Dominggus Atimeta, sangatlah panjang dan melibatkan berbagai pihak, baik itu dari pihak eksekutif sendiri dan juga dari pihak legislatif. Karena proses menetapkan sebuah wilayah di luar dari kawasan hutan tentu mengacu pada aturan hukum yang ada. Karena itu terima kasih proses panjang ini sudah berakhirnya dengan baik.

Atas nama Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kupang, Dominggus Atimeta juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah bidang tanah atau wilayah yang dikuasai secara turun-temurun, tapi masih tetap diklaim sebagai kawasan hutan. Oleh karena itu, dirinya berharap agar melalui Pemerintah Kabupaten Kupang dapat mereview kembali Perda tentang RT RW, sehingga lokasi-lokasi yang didiami serta telah diduduki menjadi tempat tinggal turun-temurun dari warga masyarakat, kemudian ada pengakuan hak oleh pemerintah.

“Jika tidak dilakukan, maka tentu akan berdampak pada berbagai hal. Karena itu harapan besar kami agar Perda tentang RT RW dapat direview. Tujuannya bukan cuma hanya di Desa Bokong, tapi di wilayah Kabupaten Kupang secara umum, kampung-kampung yang telah didiami secara turun-temurun bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena bicara tentang kawasan hutan tentu prosesnya panjang, dan sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dan turunan-turunannya,” jelasnya.

Dominggus Atimeta juga meminta agar 26 bidang tanah yang sertifikatnya sudah terbit namun belum dilakukan penyerahan, diharapkan dalam beberapa hari kedepan, segera dilakukan koordinasi antara BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dan juga Balai Wilayah Sungai untuk diselesaikan.

Sekali lagi, mewakili masyarakat penerima sertifikat di Desa Bokong, Dominggus Atimeta menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang beserta seluruh jajarannya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang serta Menteri Kehutanan yang telah menyetujui dan merespon pergumulan rakyat yang sudah sekian lama tahun.

“Saya juga mengakui bahwa tentu proses untuk sampai titik ini tidak terlepas dari perjuangan-perjuangan politik. Karena itu terima kasih yang tulus saya bersama warga Desa Bokong sampaikan kepada Ketua DPW PAN NTT saudaraku Ahmad Yohan yang juga Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI. Apa yang masyarakat rasakan saat ini tentu tidak terlepas dari proses dan perjuangan beliau,” ungkapnya.

Selain Desa Bokong, Dominggus Atimeta juga mendorong Pemkab Kupang melalui dinas teknis untuk melihat kembali aperda tentang RT RW, sehingga semua kampung atau desa yang ada di Kabupaten Kupang, yang masih masuk kawasan hutan namun telah didiami secara turun-temurun

oleh warga masyarakat, di dalamnya ada fasilitas-fasilitas umum yang telah dibangun maka harus diupayakan agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

Menurutnya, ini dilakukan agar masyarakat tidak terkesan menjadi warga Negara yang melawan hukum. Apa yang sudah didiami sejak dulu kala, bahkan telah dibangun berbagai fasilitas kiranya bisa menjadi pertimbangan Negara kedepan.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *