PT Cahaya Berlian Jaya Abadi Genjot Pekerjaan, Harapan Masyarakat Fatuleu dan Amabi Terwujud

Papan proyek milik PT. Cahaya Berlian Jaya Abadi terpasang di pekerjaan ruas jalan Sillu-Oemofa.

Kupang-InfoNTT.com,- PT Cahaya Berlian Jaya Abadi terus bekerja keras dengan kualitas terbaik guna menyelesaikan proyek peningkatan ruas Jalan Silu–Oemofa di Kabupaten Kupang. Yang mana proyek tersebut milik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional (Satpel) Wilayah I Provinsi NTT.

Diketahui bahwa proyek jalan yang menjadi harapan hidup masyarakat Amabi tersebut adalah proyek strategis yang menelan anggaran Rp22.555.888.000, dan bersumber dari APBN Murni, dengan waktu pelaksanaan 83 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Pantauan media di lapangan, PT Cahaya Berlian Jaya Abadi sebagai penyedia jasa bekerja dengan material terbaik. Proyek ini akan segera memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender setelah pelaksanaan fisik selesai.

Warga mengaku gembira dengan adanya perbaikan jalan yang sudah puluhan tahun rusak. Sebagai pedagang di Pasar Lili, kini ia merasa dipermudah dengan adanya perbaikan jalan tersebut.

“Saya bersyukur pemerintah bisa perhatikan kami masyarakat Oemofa. Kami sudah puluhan tahun melintasi jalan yang sangat rusak, sekarang saya bisa lebih cepat ke pasar untuk menjual hasil bumi dari kampung,” ujar Regina, salah satu penerima manfaat dari ruas jalan tersebut (20/11).

Dengan waktu pengerjaan yang terbilang singkat, proyek ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

Meski proyek strategis ini diyakini akan memberikan manfaat besar bagi kelancaran transportasi dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, namun sejumlah catatan penting muncul di lapangan.

Pada sejumlah titik pekerjaan menunjukkan adanya ruas jalan yang melintas di kawasan hutan, di mana sejumlah pohon berukuran besar tampak digusur menggunakan alat berat demi membuka akses pengerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak kehutanan, baik di tingkat provinsi maupun Balai terkait, untuk memastikan apakah proses pengerjaan jalan telah memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proyek ini di satu sisi mendapat apresiasi karena mempercepat konektivitas wilayah, namun di sisi lain meninggalkan tanda tanya soal kepatuhan terhadap regulasi lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(*Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *