Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang menghibahkan sebidang tanah kepada Badan Pusat statistik (BPS) Kabupaten Kupang seluas 2.500 Meter Persegi, yang berlokasi di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Tanah tersebut akan digunakan BPS Kabupaten Kupang untuk membangun gedung kantor. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, dan Kepala BPS Provinsi NTT, Mata Mira Benggu Kale, Selasa (11/2/2025) di Ruang Rapat Bupati Kupang di Oelamasi.
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada BPS Kabupaten Kupang, merupakan salah satu pola pengelolaan barang milik daerah yakni pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak lain, dalam hal ini BPS Kabupaten Kupang.
Tujuan pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS tersebut lanjut Rahakbauw, adalah untuk menunjang tugas dan fungsi BPS.
“Pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS adalah untuk pembangunan kantor BPS Kabupaten Kupang, dan dengan penandatanganan dan peyerahan tanah tersebut, secara sistim pengelolaan aset dapat menambah aset tanah pada neraca BPS, sehingga dengan pemberian hibah tanah ini diharapkan dapat meengkapi kekurangan fisik yang ada di BPS Kabupaten Kupang sendiri,” ujar Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw juga mengharapkan, penyerahan aset tanah kepada BPS Kabupaten Kupang tersebut juga akan meningkatkan komitmen, kerjasama, intensitas, dan sinergi, dalam upaya penyelengaraan tugas sitematik, meyeluruh, integral, dan terintegrasi, dalam mendukung tata kelola barang milik daerah, serta tentunya juga peningkatan sinergitas kerjasama antar Pemerintah Kabupaten Kupang dan Badan Pusat Statistik.
Mata Mira Benggu Kale mengatakan, pihak BPS tentunya memberi ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yang telah secara resmi menghibahkan tanah kepada BPS Kabupaten Kupang untuk membangun kantor.
Ia menambahkan, selama ini BPS Kabupaten Kupang telah berkantor di tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang, namun letaknya di luar kompleks Kantor Bupati dengan dihibahkannya tanah di dalam kompleks Kantor Bupati, maka BPS Kabupaten Kupang semakin merasa diterima, untuk bekerja bersama, topang menopang dalam menjalankan tugasnya masing – masing, antar Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPS sendiri.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, dan semoga kolaborasi kita semakin baik hingga ke tingkat Desa, yang menceriminkan sinergitas kerja Pemerintah disemua tingkatan,” ujar Mata Mira Benggu Kale.
Penandatanganan itu sendiri turut pula dihadiri, Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Elfeto, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Kepala Bidang Aset 1 dan 2 BPKAD Kabupaten Kupang, Jero Maley dan Anis Baba, serta Kepala BPS Kabupaten Kupang, I Made Suantara, dan jajaran pimpinan dan staf BPS Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.
Laporan: Prokopim