Memanas!! Rediston Sirait Tantang YM Laporkan Tuduhan Dugaan Pemerasan ke Penegak Hukum

Kuasa hukum YNS Rediston Sirait, S.H.,M.H.

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YM terus memanas.

Hal ini setelah Kuasa Hukum korban YNS menantang YM bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya YNS.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum YNS Rediston Sirait, S.H.,M.H, secara tegas membantah informasi dari pihak terduga pelaku bahwa kliennya YNS selaku korban kekerasan seksual melakukan tindak pidana pemerasan. Ia menyarankan agar tidak menggiring opini di publik, namun tuduhan tersebut alangkah baiknya dilaporkan ke penegak hukum.

“Tentu informasi dugaan pemerasan tersebut tidak benar. Namun jika lawyer YM mengatakan ada unsur tindak pidana maka kita tantang juga untuk dilaporkan saja ke polisi,” ungkap Sirait kepada media ini, Selasa (14/10/2025) sore.

Rediston menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya juga telah cross-check dan analisis. Ia mendapati ada dugaan transaksi dari terduga pelaku YM kepada korban kurang lebih 3 kali transaksi, dengan nominal tidak lebih dari 5 juta rupiah.

“Pecahan uang yang ditransfer ada ratusan ribu sebanyak tiga kali. Akumulasi tidak lebih dari 5 juta rupiah. Uang tersebut juga bukan permintaan dari korban, namun ditransfer oleh terduga pelaku untuk konsultasi dan berobat ke dokter psikotes, karena korban mengeluh trauma dan mentalnya terganggu pasca kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku YM,” kata Rediston menjelaskan.

Menurut Kuasa Hukum YNS, dalam laporan dan pengaduan yang disampaikan ke Komnas Perempuan serta kepolisian, dilampirkan juga bukti bahwa benar korban telah melakukan konsultasi ke dokter psikotest.

“Jadi tuduhan pemerasan itu tidak benar. Saya tantang YM bersama Kuasa Hukumnya untuk segera laporkan dugaan pemerasan tersebut ke penegak hukum. Biar bisa dibuktikan. Sebagai rekan sejawat, saya berharap agar kita saling menjaga sesuai kode etik profesi. Jangan menyerang tanpa bukti, apalagi tuduhan seperti itu terpublikasi terlalu jauh,” ujarnya.

Rediston berharap agar pihak YM fokus pada persoalan yang sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan dan juga polisi. Pihaknya pun tidak mau mempublish persoalan ini terlalu jauh, karena baik korban maupun pelaku masih punya keluarga.

“Dalam prinsip penegakan tindak pidana kekerasan seksual, privasi korban, bahkan pelaku harus kita lindungi. Jangan kemudian sebagai terlapor atau terduga pelaku selalu tampil di depan publik untuk menantang..Kami tidak niat mempermalukan si pelaku, bagaimanapun dia masih punya masa depan dan keluarga yang harus dijaga, seperti istri dan anak-anaknya, karena pasti mereka akan dirugikan dari pemberitaan-pemberitaan ini,” tegas Sirait.

Ia meminta pihak YM fokus pada berbagai laporan yang sudah ada. Jangan lagi menyebarkan informasi yang tidak benar. Jangan menyerang dengan nada-nada yang kesannya mengintimidasi dan membungkam orang untuk berpendapat sesuai fakta dan bukti.

“Jika ada dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum YM maka alangkah bijaknya sebagai orang yang paham hukum, silahkan laporkan ke penegak hukum. Karena penegak hukum yang berwenang untuk membuktikan tuduhan dugaan tindak pidana yang dimaksud,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Anggota DPRD Kabupaten Kupang (YM) sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan pada Rabu, 17 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1965/MM.01/IX/2025 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya YNS melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025 terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman. Untuk membuktikan keseriusan penuntasan kasus ini, Kuasa Hukum YNS juga melaporkan ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *