Kepala Desa Sahraen Berpotensi Tersangka Korupsi, Jaksa Lakukan Asset Tracing

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H.,M.H.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sahrean, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, terkait penjualan 47 ekor sapi bidang pemberdayaan masyarakat Tahun 2022 lalu segera tuntas.

Kepala Desa Sahraen, Obed Edom Amtiran berpotensi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H.,M.H, kepada media infontt.com, Selasa (25/3/2025) siang usai di Kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

“Sekarang tinggal menunggu waktu penentuan penetepan tersangka. Kepala Desa Sahraen berpotensi menjadi tersangka. Kita (Kejaksaan) juga sedang melakukan asset tracing atau penelusuran aset dari kepala desa berupa tanah dan juga aset bergeraknya,” ungkap Muhammad Ilham.

Selain itu, terkait aset tanah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga bersurat ke BPN untuk menindaklanjuti. Sama halnya dengan aset-aset yang lain.

“Kerugian Negara mencapai 230 juta rupiah. Jadi tidak ada alasan untuk penetapan tersangka. Karena mens rea cukup jelas dalam kasus ini, yang mana dana hasil penjualan sapi yang digunakan,” jelasnya.

Ditanya terkait jumlah tersangka dalam kasus ini, secara tegas Kajari Muhammad Ilham menyampaikan bahwa saat ini tersangka hanya satu yakni kepala desa Obed Edom Amtiran.

“Tersangka hanya kepala desa, karena dia yang bertanggung jawab. Dalam waktu dekat kita sudah tetapkan tersangka. Jadi kasus ini segera tuntas,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *