Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pantai Teres di Amarasi Selatan.
Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut disinyalir merugikan keuangan negara karena banyak fasilitas yang rusak parah, bahkan kualitas pekerjaan pun burik sehingga tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagai dilansir TVRINews.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Rabu (10/9/2025) memastikan proyek ini masuk dalam targetnya usai turun langsung ke lokasi Pantai Teres dan Fatubraun.
“Ada keterbatasan data yang kami peroleh, khususnya terkait pekerjaan sarana penunjang seperti listrik, air, lopo, dan lainnya, saya menerbitkan Surat Perintah Tugas (SprinTug) untuk mengumpulkan data dan informasinya,” tegas Yupiter Selan.
Yupiter menjelaskan jumlah anggaran cukup fantastis mencapai 49 miliar rupiah. Yang mana pembangunan akses jalan ke lokasi Pantai Teres saja, terdapat dua proyek utama. Yang pertama senilai lebih dari Rp15 miliar dan yang kedua sekitar Rp3 miliar. Jadi totalnya mencapai lebih dari Rp18 miliar hanya untuk pekerjaan jalan menuju lokasi wisata.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah mengantongi sejumlah bukti dan dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Terkait pekerjaan jalan hotmix, datanya sudah kami kantongi. Oleh karena itu, saya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (LID) untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” jelas Kajari.(***)





