Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, yang mana kerugian negara mencapai Rp235 juta.
Demikian disampaikan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Rey Tacoy, S.H.,M.H, Kamis (16/10/2025) malam usai penetapan tersangka Tipikor proyek pembangunan Puskesmas Oesao.
Kajari Yupiter Selan menegaskan bahwa kasus dana desa Sahraen menjadi target berikutnya usai dirinya menuntaskan 2 kasus besar. Karena kehadirannya di Kabupaten Kupang menjadi bagian dari pelopor penuntasan berbagai kasus Korupsi yang belum selesai.
“Kami akan dekati kepala desa untuk memintanya segera mengembalikan keuangan negara. Jika tidak maka kami akan koordinasi dengan pimpinan yang baru (Kejati NTT) untuk selanjutnya mengkaji dan menyikapi. Intinya kasus korupsi dana desa Sahraen ini akan kami tuntaskan,” jelasnya.
Sebelumnya kasus dana desa Sahraen ini ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 235 juta dalam pengelolaan dana desa Sahraen. Namun sejauh ini Kepala Desa Sahraen baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp5 juta rupiah.
Laporan: Chris Bani