IKA dan Panitia DOB Amfoang Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran

Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba bersama Ketua Ikatan Keluarga Amfoang dan Panitia DOB Amfoang.

Kupang-InfoNTT.com,- Perjuangan Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang terus berlanjut. Sepekan lalu, tepatnya Jumat 21 Februari 2025, Panitia DOB Amfoang dan juga Ikatan Keluarga Amfoang (IKA) ikut berpartisipasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan CDOB di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki bersama delegasi dari panitia Pembentukan CDOB Kabupaten Amfoang dihadiri oleh Ketua IKA Goris Baitanu, Wakil Ketua Panitia CDOB Amfoang Melki Naetasi, Sekretaris Panitia CDOB Amfoang Okto Kameo, Bendahara Keuangan Panitia CDOB Amfoang Peter Nenohay, anggota DPRD Kabupaten Kupang Ira Sobeukum, anggota DPRD Provinsi Naisunis Junus Naisunis, para tokoh adat lainnya dan pejabat Pemkab Kupang.

Bacaan Lainnya

Selain perwakilan dari berbagai CDOB kabupaten dan provinsi se-Indonesia, Munas ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, H. Tamsil Lindrung, anggota DPD Komite I Dr. H. Amirul Tamim MS, M. Si., serta Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Prof. Muchlis Hamdi, MPA, Ph.D. dan Kasubdit dari Ditjen Otda.

Ketua Ikatan Keluarga Amfoang (IKA) Goris Baitanu kepada media ini, Rabu (26/2) menegaskan bahwa partisipasi Panitia Percepatan Pembentukan CDOB Kabupaten Amfoang dalam Munas ini merupakan langkah strategis untuk memperjuangkan pemekaran wilayah yang lebih mandiri dan berkembang.

“Kami optimis bahwa melalui forum ini, aspirasi masyarakat terkait pemekaran dapat memperoleh dukungan lebih luas. Namun jika kemudian hingga Agustus 2025 tidak ada kabar positif terkait berbagai aspirasi pada Munas Forkonas maka kami akan dorong untuk segera diselenggarakan Munaslub Forkonas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Munas III Forkonas juga menetapkan H. Saiful Huda sebagai Ketua Umum terpilih untuk periode 2025-2029. Keputusan ini disambut baik oleh seluruh peserta termasuk tim Amfoang, sebagai bentuk kesinambungan perjuangan dalam pembentukan CDOB di Indonesia ditandai dengan keputusan secara aklamasi.

Keberlanjutan forum koordinasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembentukan CDOB Kabupaten Amfoang dengan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat. Baitanu berharap, koordinasi yang lebih intensif dan strategis dapat dilakukan guna merealisasikan status otonom baru bagi Kabupaten Amfoang.

“Salah satu rekomendasi dari Munas ini adalah Forkonas bersama DPD RI dan DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencabut moratorium pemekaran daerah, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan cengan menerbitkan PP Detada dan Desertada sebagai aturan operasional dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Goris Baitanu menjelaskan pemekaran wilayah Amfoang dari Kabupaten Kupang memiliki potensi besar dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata. Amfoang diharapkan menjadi salah satu daerah prioritas pemekaran karena berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste namun pembangunan infrastruktur sangat tidak mendukung.

“Kenapa kami desak pemekaran? Agar ada pemerataan pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, ada janji Presiden Jokowi yang belum dipenuhi yakni dibangunnya PLBN Naikliu. Artinya Amfoang juga berbatasan dengan Timor Leste, ditambah pariwisata skala besar seperti observatorium istimewa di Asia Tenggara. Sedangkan pemerataan, agar empat wilayah Amfoang seperti Kecamatan Amfoang Barat Daya, Barat Laut, Utara dan Timur tidak terisolir ketika musim penghujan,” ungkapnya.

Wakil Bupati Kupang dan Ketua Ikatan Keluarga Amfoang bersama Panitia DOB Amfoang usia mengikuti Munas Forkonas di Jakarta.

Ketua IKA juga menyampaikan segala dokumen terkait calon DOB Amfoang sudah ada. Bahkan sejak 2013 hingga 2015 secara rutin memasukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Berbagai tahapan persiapan baik administratif, SDA dan SDM sudah disiapkan secara matang.

“Kami akan bertemu dengan Bupati Kupang dan Gubernur NTT guna meminta dukungan, agar ikut memberikan masukan ke Pemerintahan Pusat untuk melihat daerah-daerah calon otonomi baru yang telah terdaftar dalam Forkonas, terlebih Amfoang yang masuk daftar ke 55,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Panitia CDOB Amfoang, Melki Naetasi pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa seluruh perjuangan panjang ini sudah mendekati poin positif. Namun Pemkab Kupang harus segera menyediakan anggaran dan membentuk tim pengkaji DOB Amfoang beserta calon ibukota Kabupaten Amfoang.

“Verifikasi calon DOB yang terdaftar di Forkonas ada 131 daerah. Dari ratusan daerah tersebut, Amfoang masuk dalam daftar tunggu nomor 55. Ini tentu sangat memuaskan kami. Ayo semua masyarakat Amfoang, mari bahu-membahu dan juga kolaborasi dari seluruh unsur untuk bisa menentukan sikap terhadap pemekaran Kabupaten Amfoang,” jelasnya.

Melki Naetasi juga memastikan IKA dan panitia calon DOB Amfoang akan segera bertemu dan beraudies dengan Bupati Kupang sebagai kepala wilayah kabupaten induk, sekaligus menyerahkan surat atau dokumen permintaan pembentukan tim kajian. Hal yang sama juga akan disampaikan kepada Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait