Hadang Pj Bupati Kupang, Warga Tolak Pembangunan SPBE Milik PT. Nusa Mina Gas

Penjabat Bupati Kupang saat berdialog dab mendengar keluhan warga Dusun 5, Desa Bolok terkait aktivitas PT. Nusa Mina Gas yang meresahkan masyarakat.

Kupang-InfoNTT.com,- Warga Dusun 5, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menolak peletakan batu pertama pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Nusa Mina Gas di wilayah tersebut.

Penolakan ini disampaikan warga kepada Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat hendak menghadiri peletakan baru pertama pembangunan SPBE PT. Nusa Mina Gas di RT 17/ RW 08, Dusun 5, Desa Bolok.

Bacaan Lainnya

Minggus Tabun, salah satu warga Dusun 5 kepada media ini, Minggu (26/1/2025) mengatakan bahwa penghadangan rombongan Penjabat Bupati Kupang itu dilakukan 150 meter dari titik lokasi peletakan batu pertama. Warga lalu meminta berdiskusi dengan Penjabat Bupati Kupang bersama pihak perusahaan PT. Nusa Mina Gas.

Minggus juga menceritakan bahwa penolakan warga sudah dilakukan sejak tahun 2020 saat pembersihan lahan. Penolakan ini secara konsisten dilakukan setiap tahun hingga 2024 ini.

“Jadi penolakan ini kami lakukan sejak perusahaan membersihkan lahan. Selanjutnya kemarin kami masyarakat hadang Pj Bupati Kupang untuk berdiskusi bersama dan hadir juga pihak perusahaan. Penghadangan mobil Pj Bupati Kupang di jalan kurang lebih150 meter dari lokasi,” ungkapnya.

Menurut Minggus, alasan Warga menolak peletakan batu pertama oleh Penjabat Bupati Kupang karena selama ini pihak perusahaan melakukan kegiatan di wilayah dusun 5 tepatnya RT 17 di Desa Bolok tapi tidak melibatkan masyarakat dalam sosialisasi.

“Jadi mereka (PT. Nusa Mina Gas) melakukan kegiatan tapi masyarakat tidak dilibatkan terutama sosialisasi yang menyangkut dengan dampak limbah dan sebagainya,” ungkap Minggus.

Ia menambahkan, persoalan inilah yang membuat warga Dusun 5 menolak Penjabat Bupati Kupang melakukan peletekan batu pertama. Anehnya lagi, tidak ada surat undangan bagi warga masyarakat di wilayah tersebut..

“Kami masyarakat yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut tidak diundang,” ujarnya kesal.

Selanjutnya, menurut Minggus, aktivitas PT. Nusa Mina Gas ini harus dihentikan karena lokasi perusahaan ini merupakan daerah pemukiman warga bukan industri. Wilayah tersebut ada pemukiman, peternakan, pertanian, terus air bawah tanah. Sebaiknya PT. Mina Gas bangun perusahaan di atas tanah yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi NTT.

“Pemerintah Provinsi NTT sudah siapkan lahan di Bolok kurang lebih 900 hektar untuk kawasan industri. Kenapa perusahaan ini tidak bangun di daerah kawasan tetapi harus bangun di daerah pemukiman,” ujarnya.

Minggus menyesalkan sikap dinas terkait di Kabupaten Kupang yang mengeluarkan izin tanpa melihat lebih jauh lokasi berdirinya perusahaan ini. Seharusnya dilihat apakah lokasi PT. Nusa Mina Gas berada di kawasan industri atau tidak.

“Mereka (dinas) mengeluarkan izin tanpa melihat lokasi pembangunan. Oleh karena itu kami masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang sudah saya sampaikan dengan tegas menolak pembangunan perusahaan PT. Nusa Mina Gas di wilayah kami,” jelas Minggus.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait