Golkar Angkat Bicara! IO dan Nomor Registrasi RSP Amfoang Sedang Diproses

Foto: Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang ditargetkan secepatnya beroperasi. Saat ini sedang proses Izin Operasional (IO) dan Nomor Registrasi di Kementerian Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Midel Laitabun.

Kadis Kesehatan mengungkapkan bahwa saat ini sedang ada upaya keras agar RSP Amfoang segera aktif melayani pasien. Namun secara teknis ada beberapa tahapan dan persyaratan yang sedang diproses.

Bacaan Lainnya

“Sabtu kemarin saya dan tim dari RSUD Naibonat yang berkompeten sudah turun untuk uji fungsi. Hasilnya luar biasa karena langsung dilakukan terhadap dua pasien dan alat-alat kesehatan sangat baik,” ungkapnya Jumat (16/5) malam.

Selanjutnya, setelah uji fungsi, maka akan dapat sertifikat atau hasil. Ini yang akan dipakai untuk melengkapi syarat yang nantinya dilampirkan ke Kementerian Kesehatan guna diproses nomor registrasi, baru bisa lanjut ke operasional.

“Salah satu yang membuat cukup lama proses ini karena kondisi alam Amfoang. Sehingga alat-alat kesehatan baru tiba di RSP Amfoang beberapa minggu kemarin dengan melewati jalur Eban,” jelas Kadis Kesehatan.

Dirinya juga memastikan akan terus berupaya melakukan komunikasi dengan perijinan. Karena semua proses tahapan lewat aplikasi online. Jika salah satu dokumen tidak lengkap maka tidak bisa dilewati.

“Jadi bukan mengabaikan tapi terus berupaya untuk secepatnya beroperasi. Banyak pihak yang membantu kami salah satunya dukungan dari Dinas PUPR juga turut membantu memperbaiki jalan. Sedangkan terkait tenaga kerja belum bisa penempatan karena belum ada nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan,” tegas Yoel.

Dirinya berharap masyarakat yang ada di Amfoang agar bersabar sambil Dinas Kesehatan berupaya mendapatkan nomor registrasi. Mohon dukungan berbagai pihak agar.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Okto La’a, bahwa ada berbagai tahapan yang harus lewati sebelum beroperasi. Jadi bukan diabaikan atau ditelantarkan, tetapi ada proses teknis yang wajib dilaksanakan dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kesehatan.

“Rumah Sakit Pertama Amfoang telah diresmikan oleh Gubernur Terpilih dan Bupati Terpilih bersama Penjabat Bupati pada tanggal 30 Januari yang lalu. Namun kenapa belum beroperasi? Dasarnya Permenkes Nomor 24 tahun 2014, ada berbagai tahapan yang harus dipenuhi,” ujar Okto La’a.

Ia mengungkapkan, setelah diresmikan, Rumah Sakit tidak bisa langsung beroperasi. Harus melewati beberapa mekanisme, yakni terlebih dahulu mengusulkan untuk mendapatkan izin operasional. Untuk mendapatkan izin operasional, alat-alat kesehatan yang ada di dalam Rumah Sakit itu harus dikalibrasi terlebih dahulu.

“Setelah dikalibrasi, baru mendapatkan rekomendasi dari pihak yang melakukan. Setelah itu baru diusulkan kepada Kemenkes untuk menerbitkan izin operasional. Setelah izin operasional terbit, bukan langsung beroperasi, harus registrasi dulu. Setelah mendapat nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, baru alokasi nakes yang sudah disiapkan oleh Pemda dan Kemenkes untuk didistribusi ke Rumah Sakit,” ujar Ketua Fraksi Golkar menjelaskan.

Dirinya juga baru saja melakukan reses pada tanggal 28 April 2025 lalu di Desa Fatunaus, yang merupakan lokasi berdirinya RSP Amfoang. Kondisi rumah sakit sangat baik dan terawat. Karena pihak ketiga yang mengerjakan fisik bangunan menyewa security untuk menjaga bangunan RSP Amfoang.

“Jadi sekali lagi RSP Amfoang akan segera beroperasi. Hanya karena terkendala cuaca. Sehingga pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan pengadaan alat kesehatan menunggu Kondisi alam memungkinkan baru bisa mendistribusikan alkes, karena ada beberapa peralatan yang nilainya sangat mahal sulit didistribusi,” ungkapnya.

Politisi senior Golkar ini menambahkan setelah RSP Amfoang beroperasi 2 tahun, baru akan dilakukan akreditasi. Tujuan dari akreditasi untuk meningkatkan pelayanan dan juga mendapatkan pengakuan dari Kemenkes untuk bisa ditingkatkan dari rumah sakit Tipe D mungkin ke Tipe C, tergantung pada kebutuhan di lapangan.

“Yang pasti ini buah perjuangan Ketua DPD Golkar NTT sewaktu di Komisi IX DPR RI jadi tentu Golkar Kabupaten Kupang juga akan terus mengawasi secara serius hingga beroperasi nantinya. Hal ini saya buktikan dengan turun pantau langsung kondisi RSP Amfoang pada 28 April lalu saat reses di sekitar wilayah tersebut,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait