Kupang-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum Carolina Louro Anggota DPRD SBD, Egiardus Bana, S.H.,M.H, membantah adanya informasi bahwa kliennya dikabarkan akan di PAW karena gugatannya tidak teregistrasi atau ditolak di Mahkamah Partai.
“Informasi terkait gugatan klien kami (Carolina Louro) tidak teregistrasi di Mahkamah Partai dan bahwasannya klien kami kalah di Mahkamah Partai adalah pemberitaan yang tidak benar. Sebab, kami selaku kuasa hukum sementara berproses di Mahkamah Partai Nasdem,” ujar Egiardus Bana, Minggu (9/2) malam.
Egiardus Bana juga memastikan bahwa apa yang disampaikannya ini dapat dibuktikan dengan adanya surat tanda terima gugatan dan surat kuasa atas nama klien kami di Mahkamah Partai Nasdem.
Hingga saat ini selaku kuasa hukum, dirinya masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan Mahkamah Partai Nasdem.
“Prinsipnya klien kami tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang telah dipercaya masyarakat untuk periode 5 tahun kedepan,” jelas Egiardus.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini juga menambahkan bahwa polemik ini kini sementara berproses ke Mahkamah Partai. Setelah itu baru kemudian ke Pengadilan Negeri.
“Klien saya punya hak konstitusional sebagai wakil rakyat. Sebab DPRD adalah wakil rakyat bukan wakil partai politik, sehingga tidak dibenarkan partai politik secara sewenang-wenang berhentikan klien saya sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
Egiardus Bana juga mengaku optimis bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terhadap Partai Nasdem, sehingga ia menyakini akan menang baik itu Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri. **StoryMediaNews.Com