Oelamasi-InfoNTT.com,- Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto menjadi yang pertama menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Dana Desa Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Fatukanutu, Fransiskus Saebesi, S.H kepada media (22/1) sore. Yang mana musyawarah desa penetapan LPJ dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024 di Kantor Desa Fatukanutu.
“Setelah kita kami langsung ajukan laporan pertanggungjawaban dan posting LPJ di Dinas PMD tanggal 6 Januari 2025,” ungkapnya.
Menurut Fransiskus, laporan keuangan yang dilaksanakan sangat cepat ini dikarenakan salah satunya keterbukaan atau transparansi dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kegiatan di desa.
Selain Desa Fatukanutu, ada sepuluh desa juga yang sudah memasuki laporan pertanggungjawaban. Sedangkan yang belum masukan lpj kurang lebih 149 desa per tanggal 22 Januari 2025 siang.
Laporan: Chris Bani