Kupang-InfoNTT.com,- Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi PSI, Absalom Buy, S.Pd menemukan oknum pengecer ataupun distributor nakal yang menjual pupuk tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Politisi muda ini memastikan akan bersama dengan para petani melaporkan agar dicabut izin hingga pidanakan jika prilaku kotor dari pengecer ini terus dilakukan.
Perihal temuan di lapangan, Absalom Buy menyampaikan bahwa kejadian jual beli pupuk bersubsidi dengan harga tidak normal terjadi di Dusun Boneana, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 23 Januari 2025 kemarin.
“Di Dusun Boneana itu saya temukan banyak petani mengeluh karena pengecer yakni UD. Cahaya melakukan transaksi jual beli pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai. Yang mana harga yang seharusnya pupuk urea dengan harga Rp112.500, dan MPK Rp115.000, namun UD Cahaya melakukan penjualan pupuk subsidi dengan harga bervariasi per karung ada yang harganya Rp125.000, Rp135.000 bahkan ada yang sampai Rp200.000,” ungkap Absalom Buy, Jumat (24/1/2025) malam.
Menurut Absalom, apa yang dilakukan oleh UD. Cahaya ini merugikan petani dan membuat masyarakat protes karena yang petani mampu bayar hanya per karung Rp120.000. Namun jika dibeli dengan harga normal maka pengecer akan beralasan bahwa ada masalah jaringan sehingga tidak menjual pupuk kepada petani.
Absalom mengungkapkan kekesalannya, bahwa UD. Cahaya menolak menjual dengan harga Rp120.000 kepada petani, tapi jika ada yang membeli dengan harga Rp135.000 maka pengecer dengan cepat membagikan pupuk bersubsidi tersebut. Bahkan ada yang membeli dengan harga Rp200.000 dan ini dijual mencapai satu mobil pickup.
“Ini sudah menjadi temuan dan ditanya ada di polisi dan Babinsa. Saya berharap ini diusut tuntas karena sudah menjadi pengeluhan warga bertahun tahun. Karena UD. Cahaya masih melakukan hal tersebut walaupun sudah diprotes. Selain UD. Cahaya, saya menduga praktik kotor ini juga banyak dilakukan oleh pengecer lain,” ujarnya.
Absalom Buy meminta agar Pemda dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti persoalan ini agar masyarakat khususnya para petani yang membutuhkan pupuk tidak dirugikan dengan perbuatan busuk ini.
“Ini sudah melanggar dan bisa dikatakan pidana, karena itu Dinas Pertanian Kabupaten Kupang harus segera menegur UD. Cahaya. Dinas Pertanian juga harus mampu identifikasi para pengecer nakal, jangan sampai kejadian ini dibiarkan dan masyarakat terus jadi korban,” tegasnya.
Absalom Buy bersama Fraksi PSI juga akan menyampaikan persoalan ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Kupang untuk bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, agar masalah ini segera dicarikan solusi.
Laporan: Chris Bani