Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Kupang.
Upacara PTDH ini dilaksanakan pada Senin (6/1/2024) pagi di lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya Kilometer 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dua personil yang di-PTDH adalah Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim. Keduanya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H.,M.A.
PTDH Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Briptu Triara Putri Taslim dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski tidak dihadiri kedua personil yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personil bersangkutan.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Kupang menegaskan pentingnya memahami dan menghayati makna Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan sebagai anggota Polri.
“Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personil untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan memahami jati diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tambahnya.
Pada akhir amanatnya, Kapolres Kupang mengajak seluruh personil untuk tidak meniru perilaku kedua personil yang di-PTDH. Perbuatan seorang personil Polri yang melanggar aturan dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri.
“Oleh karena itu, mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri,” pungkasnya.
Upacara ini dihadiri oleh para pejabat utama Polres Kupang, perwira dan seluruh personil Polres Kupang dengan Perwira Upacara Kompol Muhammad Fackhrudin, S.Sos.,M.Hum, dan komandan upacara Iptu Rolan Lay.
Sumber: tribratanewskupang.com