Kupang-InfoNTT.com,- Robertus Salu, SH., MH, Kuasa hukum Kepala Desa Napan Defenitif, Wendelinus Kefi mengaku, akan mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Djuandi David dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Desa Napan.
Robert mengatakan, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan PTUN Kupang karena diduga terjadi maladministrasi dan adanya perbuatan melawan hukum.
“Bagi saya, ada dugaan konspirasi, karena terlihat jelas kasus ini sangat janggal. Saya selaku Kuasa Hukum kepala desa Napan sudah mengajukan permohonan penangguhan ke polres TTU tapi hingga kini belum di respon,” ungkap Robert.
Menurutnya, kasus ini seharusnya ada pertimbangan pihak kepolisian untuk diberikan penangguhan. Alasannya, kata dia, penangguhan penahanan jelas karena tersangka seorang kepala desa yang juga punya kewajiban untuk menjalankan roda pemerintahan di desa Napan.
Karena faktanya, lanjut dia, Kades Napan, Wendelinus Kefi (Kepala Desa Definitif. Red) melakukan tanda tangan dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi warganya. “Ingatlah bahwa hukum itu bernilai karena ada kebaikan didalamnya,” ujarnya.
Ia sangat menyayangkan kasus ini dibesar-besarkan dan tidak diberikan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, padahal ada kasus korupsi lainnya di Polres TTU mendapat penangguhan penahanan.
“Banyak kasus korupsi di Polres TTU yang diberikan penangguhan penahanan. Tetapi mengapa kasus ini tidak mendapat perlakuan serupa terhadap Kepala Desa Napan? Saya menduga adanya konspirasi antara Polres TTU dan pemerintah kabupaten TTU hingga adanya pelantikan PLH kepala desa Napan,” tegasnya.
Menurutnya, perihal penangguhan penahanan merupakan hak subjektif kepolisian yang seharusnya dilakukan secara profesional.
“Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Saya sebagai Kuasa Hukum dan seluruh masyarakat Desa Napan,” pungkasnya.
Robertus menegaskan bahwa Bupati TTU, Djuandi David harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa karena, pada Pasal 9 UU Desa jelas adanya pengaturan secara limitatif alasan seorang kepala desa diberhentikan sementara.
“Bukan sewenang-wenang melantik PLH kepala desa, ini kan konyol, bupati boleh berwenang tapi tidak boleh sewenang-wenang karena Negara Indonesia adalah negara hukum yang menghormati Asas Hukum Praduga Tidak bersalah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 9 undang-undang desa, telah menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa harus diberhentikan secara sementara. Sementara tidak ada kategori yang dilanggar oleh Kepala Desa Napan sehingga boleh dilakukan pemberhentian sementara.
“Bupati model seperti ini, bagi Saya sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang patut dicontohi,” tetegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Wendelinus Kefi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres TTU. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen.
Wendelinus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/411/XI/ YAN.2.5/2023/RES TTU. Wendelinus dilaporkan oleh warganya bernama Bartholomeus Balok pada Rabu 29 November 2023 lalu.
**(Sumber: www.beritanusra.com)