Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes Ajukan Keberatan ke Polres TTU

Kuasa Hukum pelapor, Robertus Salu, SH.,MH dan Egiardus Bana, SH.,MH

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum pelapor (Raymundus Sau Fernandes) Robertus Salu, SH.,MH dan Egiardus Bana, SH.,MH datangi Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengajukan keberatan Ke Polres TTU atas terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan (sp2) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Robertus Salu selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini, Senin (30/11/2020) menjelaskan, bahwa Dirinya bersama Egiardus Bana datangi Polres TTU, guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor atau kliennya. Keberatan ini ditujukan bagi Kapolres TTU selaku atasan dari Penyidik atas diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan Nomor SP2.Lidik/10/XI/2020/Reskrim.

Bacaan Lainnya

Robert menambahkan, adapun dasar hukum diajukannya keberatan dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa, dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya menurut Robert, dalam proses penegakan hukum, berdasarkan alat bukti yang ada, selaku kuasa hukum pelapor, menilai proses penegakan hukum dalam perkara dimaksud sudah sepatutnya dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, hingga pada tahap penetapan Tersangka. Adapun alat bukti yang dihadirkan dalam mendukung laporan yang dimaksud, yakni keterangan dari saksi-saksi, serta didukung dengan bukti rekaman percakapan berbaur penghinaan terhadap Pelapor.

“Atas dasar itu, kami selaku Advokat atau Penasehat Hukum dari Pelapor atas nama Raymundus Sau Fernandes meminta kepada Bapak Kapolres TTU selaku atasan Penyidik, agar dapat melakukan gelar perkara dalam perkara dimaksud yang dihadiri bersama dengan pihak Pelapor dan atau Kuasa Hukum guna dapat memberikan jaminan keterbukaan, transparansi dan kepastian hukum bagi Pelapor. Agar tidak terkesan bahwa Polres TTU tidak profesional dalam menangani suatu laporan dugaan tindak pidana,” ujar Robert.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *