Sidang Perubahan Anggaran Dibuka, Pj Bupati Kupang Minta Sesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat 

Penjabat Bupati Kupang menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 - 2045.

Oelamasi-InfoNTT.com,- DPRD Kabupaten Kupang gelar Sidang III Masa Persidangan III tentang Perubahan Anggaran Tahun 2024 yang merupakan salah satu agenda penting dalam siklus penganggaran daerah, Rabu (21/8/2024) pagi.

Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba yang menghadiri persidangan tersebut dalam sambutannya mengatakan Perubahan Anggaran Tahun 2024 ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk menyesuaikan dan mengoptimalkan anggaran sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Alexon menjelaskan, bahwa prioritas anggaran dalam perubahan ini tetap difokuskan pada program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

Ia mengajak seluruh pihak yang hadir, terutama para anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk memberikan masukan yang konstruktif selama pembahasan ini. Pemda sangat terbuka terhadap setiap saran dan kritik yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan perubahan anggaran ini.

“Dengan harapan, keputusan yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mencapai target-target pembangunan yang kita tetapkan,” kata Alexon.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De-Haan yang secara resmi membuka persidangan ini, dalam sambutannya menjelaskan, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi.

Perkembangan yang dimaksud dikatakan Sofia De-Haan, bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodir pergeseran-pergeseran dalam satu OPD.

“Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa perubahan yang dibahas hari ini harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, untuk itu kita harus memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan benar-benar berdampak positif dan relevan dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat kita. Serta mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan jangka panjang daerah kita,” terang politisi partai Nasdem ini.

Selain agenda perubahan anggaran 2024 yang dibahas dalam persidangan ini, Sofia M.De-Haan menyebutkan ada agenda lainnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan bagian integral dari upaya memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.

Persidangan ditandai dengan penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025 – 2045 oleh Penjabat Bupati Kupang kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *