Oelamasi-InfoNTT.com,- Mewakili Penjabat Bupati Kupang, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024, Selasa (03/11) di Aula Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Rakor itu sendiri digelar untuk memperkuat peran PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, peran Penjabat TPID dewasa ini semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan tekhnologi dan kebutuhan masyrakat akan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
Dilanjutkannya, informasi sendiri adalah sesuatu yang sangat penting, sebagai kunci utama dalam pengambilan keputusan, baik oleh Pemerintah maupun Masyrakat, sehingga pengelolaan informasi yang baik dan trasnparan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saat ini Masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga menginginkan akses yang luas terhadap informasi publik. Di sisi lain kemajuan tekhnologi juga menuntut kita untuk berinovasi dalam menyajikan informasi,baik dalam bentuk layanan digital maupun mekanisme pengelolaan data yang lebih efisien”, ujar Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw melanjutkan, rakor itu sendiri memiliki tujuan untuk menyamakan presepsi dan meningkatkan sinergi antar para PPID di Kabupaten Kupang, sehingga dapat dipastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyrakat adalah akurat, relevan, dan tepat waktu. Selain itu ditambahkannya, melalui rakor tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi bersama demi meningkatakan kualitas pelayanan informasi public.
“Saya menyadari bahwa kita juga menghadapi tantangan yang cukup besar di Kabupaten Kupang, sehingga melalui rakor ini dapat dicari solusi secara bersama – sama atas tantangan – tantangan yang ada. Saya optimis dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, kita dapat memperkuat peran PPID di Kabuapten Kupang sebagai garda terdepan keterbukaan informasi”, tutup Marthen Rahakbauw.
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapat predikat penghargaan dari Komisi Informasi NTT, sebagai Pemerintah Daerah yang “CUKUP INFORMATIF” dalam hal keterbukaan informasi publik, dan Marthen Rahakbauw berharap, predikat “CUKUP INFORMATIF” tersebut bisa ditingkatkan di tahun – tahun akan datang menjadi “INFORMATIF”.
Laporan: Prokopim