Pemkab Kupang Kerjasama dengan UNICEF dan CIS Timor Bahas Aturan Penanganan Anak Tidak Sekolah 

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay,

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang bersama UNICEF yang diwakili CIS Timor bekerja serius mengatasi masalah anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah di Kabupaten Kupang.

Setelah bertemu berembuk pada minggu yang lalu, 13 Juni 2024, kini Pemerintah Kabupaten Kupang bersama CIS Timor kembali bertemu untuk berdiskusi menyusun Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay, A.Pi. M.T, dalam kesempatan tersebut mengatakan, dibutuhkan peran besar dari semua pihak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kupang menyelesaikan masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.

Dilanjutkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan akan melahirkan aturan-aturan mengatur segala hal mengenai pencegahan dan penanganan anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah.

“Salah satu tugas Pemerintah dalam hal ini adalah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang berterimakasih kepada semua pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang, dan berharap masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi hal terebut”, ujar Novita Foenay.

Sementara itu perwakilan CIS Timor Elvrid Saneh mengatakan, semua pihak mencoba dirangkul UNICEF dan CIS Timor untuk mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang, dan untuk merealisasikan kehadiran Perbup Penanganan Anak Tidak Bersekolah di Kabupaten Kupang sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan penceganan dan penanganan anak tidak bersekolah, memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna.

UNICEF serta CIS Timor juga menurut Elvrid Saneh, berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang secara terbuka aktif mendukung Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Kupang.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *