Masyarakat Amabi Oefeto Ucap Terima Kasih ke Pemkab Kupang, Jalan Sudah Hotmix dan Mulus 

Ruas Jalan di Fatukanutu yang sudah sudah selesai dikerjakan.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang mengawali tahun 2024 dengan melanjutkan pekerjaan ruas jalan Oesao-Oemolo.

Ruas jalan yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang ini sudah mulai dikerjakan dan hampir selesai.

Bacaan Lainnya

Tokoh pemuda Amabi Oefeto, Adam Mandis Thon, S.Pd, yang diwawancarai media ini (14/6) mengatakan Pemda Kabupaten Kupang telah berupaya keras untuk mensejahterakan masyarakat. Ini terbukti dengan ruas jalan yang terus dikerjakan hingga saat ini.

“Terima kasih Pemkab Kupang karena sudah berupaya melihat situasi kami. Ruas jalan ini sudah rusak lama dan akhirnya dikerjakan. Sekarang Kecamatan Amabi Oefeto sudah 85 persen tersambung semua sampai jalan Timor Raya, sisa dua desa yang berbatasan dengan Kecamatan Amabi Oefeto Timur,” ungkapnya.

Mandis mengungkapkan, sebelumnya ruas jalan di Amabi Oefeto ini pernah dikerjakan oleh jaman pemerintahan mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah. Namun sudah rusak.

“Pergumulan panjang masyarakat Amabi terjawab sudah. Periode Korinus Masneno ruas jalan ini kembali dikerjakan walaupun di penghujung masa jabatan. Perlahan ekonomi masyarakat mulai membaik,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa saat ini masyarakat bisa tiga kali dalam sehari mengantarkan hasil pertanian ke Pasar Oesao dan Pasar di Kota Kupang. Sebelumnya 2 sampai 3 hari baru bisa ke pasar atau bahkan bisa seminggu sekali.

“Sekali lagi terima kasih pemda Kabupaten Kupang. Jalan ini sangat menguntungkan kami masyarakat Amabi Oefeto, ditambah dengan kualitas hotmix yang sangat baik. Kami yakin jalan ini akan sangat lama bertahan karena material yang dipakai bagus,” ujar Mandis.

Untuk diketahui bahwa ruas jalan ini dikerjakan oleh PT. Cahaya Berlian Jaya Abadi dengan sumber anggaran dari DAK Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi. Total nilai kontrak sebesar Rp13.140.225.000,- dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan waktu pemeliharaan 365 hari.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *