KNPI Bersuara, Polres Kupang Diminta Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual Siswi SD

Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP.,M.IP

Kupang-InfoNTT.com,- Adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi SD di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, yang kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Kupang pada Senin, 26 Februari 2024 lalu harus segera dituntaskan.

Pelaku yang diketahui berinisial DOS, diduga kuat mencabuli 4 siswi kelas IV di sekolahnya, yakni AAS (10), MPSB (10), MKEN (9) dan BMB (9), saat jam pelajaran di ruang kelas dan juga di perpustakaan.

Bacaan Lainnya

Aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kupang, Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP.,M.IP, kepada media (23/8) mengaku sangat prihatin atas hal yang muncul pada pemberitaan baru-baru ini di Kabupaten Kupang, apalagi para korban merupakan anak dibawa umur dan pelaku adalah oknum guru itu sendiri.

Disampaikan juga dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Kupang, maka KNPI mendukung penuh para korban dan juga berharap Polres Kupang segera menyelesaikan kasus ini. Kasus yang mempermalukan para tenaga pendidik ini harus segera diusut dengan tuntas. Agar setiap dugaan-dugaan menjadi terang benderang kebenarannya.

“Jadi tentunya KNPI sangat mendukung upaya dari keluarga korban. Saya juga mengajak semua elemen masyarakat agar segera mendiskusikan masalah ini dan membuat gerakan gerakan pro keluarga korban demi mencapai keadilan bagi para korban,” ungkapnya.

Yeftha menyayangkan jika hal itu memang benar terjadi. Dirinya berpendapat segala bentuk pelecehan terhadap perempuan apalagi anak dibawah umur harus mendapat perhatian dari semua pihak.

“KNPI berharap penuh kerja cepat dan terukur dari Polres Kupang. KNPI juga mendesak kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Yeftha mengatasnamakan KNPI mengutuk keras tindakan oknum guru tersebut yabg tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur tanpa berperikemanusiaan.

“Kalau perkara itu tidak tuntas berarti aparat sengaja membiarkan tindakan pelecehan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kupang,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *