Denpasar-InfoNTT.com,- Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono, SH, didampingi oleh Kanit Tipidter Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta kuasa hukumnya Bildad Thonak, S.H., mendatangi Kantor Redaksi Detik Bali di Denpasar pada Rabu (18/12) petang.
Kedatangan Kasat Reskrim Polres Kupang guna memberi klarifikasi langsung secara persuasif dan humanis ke Kantor Detik Bali terkait penahanan satu unit truk mangan milik Koperasi Pah Meto yang diduga menyalahi prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Klarifikasi yang dilakukan guna menanggapi pemberitaan Detik Bali dengan judul Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta dengan penulis Yufengki Bria edisi Jumat, 06 Des 2024 21:07 WIB.
Pada kesempatan tersebut hadir langsung Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, bersama dua staf redaksi lainnya. Dalam pertemuan ini, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengandung unsur hoaks sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami meminta pihak Detik Bali untuk memuat berita klarifikasi dengan judul Hoaks: Rekaman Catut Nama Kasat Reskrim Polres Kupang Meminta Uang,” tegas Iptu Yeni.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Kasat Reskrim Polres Kupang melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan dokumen dan bukti pendukung kepada pihak Detik Bali. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberitaan yang benar dan meluruskan informasi yang telah tersebar.
Kepala Redaksi Detik Bali, Gangsar Parikseit, menyambut baik langkah klarifikasi tersebut dan menyatakan komitmen redaksinya untuk memberitakan informasi yang akurat sesuai prinsip jurnalistik.
Pertemuan berlangsung secara kondusif dan berakhir pada pukul 21.30 Wita. Polres Kupang berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar agar tidak meresahkan masyarakat.
Sumber: tribratanewskupang.com