Kakanwil Kementerian Hukum NTT Lantik PAW-MPD, Pejabat PPNS dan Notaris

Momen pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (PAW-MPDN) Kabupaten Sumba, 4 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris.

Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba melantik Anggota Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (PAW-MPDN) Kabupaten Sumba, 4 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris, Jumat (20/12/2024) pagi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba dalam sambutan menyampaikan selamat sekaligus berpesan kepada para notaris, anggota PAW-MPDN dan pejabat yang dilantik agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, profesional, tegas dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat.

“Pejabat PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat PPNS harus bersikap independen dan menaati kode etik PPNS. Utamanya di dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap perkara pidana, termasuk memeriksa tersangka, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi, serta melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

Untuk Pejabat PPNS, Kakanwil Silvester meminta agar selalu mengacu pada Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS pada saat melaksanakan tugas. Yakni, melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap perkara pidana, termasuk memeriksa tersangka, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi.

Sementara itu dalam lanjutan sambutannya, Kakanwil Silvester juga menjelaskan terkait Notaris, di mana Notaris adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan aktivitas masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun Akta Otentik.

Ditambahkan pula Notaris harus bisa memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa mereka maupun bagi notaris itu sendiri serta notaris harus menjalankan tugasnya dengan profesional agar tidak menimbulkan permasalahan hukum serius di kemudian hari.

Lebih lanjut, dikatakan pula bagi PAW-MPDN dalam bertugas melakukan pengawasan terhadap Notaris untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkan jasa Notaris, serta memastikan Notaris tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada semua pejabat PPNS, Notaris dan PAW-MPDN sebisa mungkin melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan humanis, tulus, cermat dan teliti serta terapkan pelaksanaan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Silvester dalam memberikan sambutannya.

Dominggus Ongky Diaz, S.KM, salah satu yang dilantik sebagai Penyidik pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kupang pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya.

Dirinya juga akan menunjukkan komitmen bersama pemerintah untuk memastikan sistem kesehatan yang tangguh di wilayah kerjanya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *