Inilah Profil Kandidat Calon Bupati TTS Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H

Amos Aleksander Lafu, S.H.,M.H.

Kehidupan Keluarga

Amos Aleksander Lafu, SH.,MH sejatinya adalah Putera Amanatun asal Desa Santian, Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah Selatan yang lahir pada tanggal 02 April 1991 di Dusun Dalakumen, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Amos demikian akrab disapa, adalah anak ketiga dari empat bersaudara, pasangan Simeon Lafu, A.Ma dan Oktafiana Anthonia Lafu–Lussy, yang menghabiskan masa kecil hingga remaja di Pulau Seribu Lontar dikarenakan ayahnya ialah seorang ASN / Guru pada SDI Oeoko, Desa Modosinal, yang mengabdi sejak tahun 1982 hingga memasuki purna tugas, sedangkan ibunya ialah seorang wanita tangguh yang menghabiskan waktu di rumah untuk mengasuh, membesarkan dan mendidik anak-anak. Meskipun demikian, jarak yang jauh tidak sedikit pun menghapus kecintaan Amos pada daerah tercinta, Timor Tengah Selatan.

Bacaan Lainnya

Kehidupan Pendidikan

Amos berhasil menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar pada SDI Oeko, tempat Ayahnya bekerja pada tahun 1996-2002, kemudian tahun 2002-2005 menyelesaikan pendidikan lanjutan tingkat pertama pada SMP N 4 Rote Barat Laut (sekarang SMP N 2 Rote Barat Laut), tahun 2005-2008 tamat dari SMA N 1 Rote Barat Laut, menginjak bangku perkuliahan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang 2008-2014 dan terakhir program Magister Hukumnya pada 2017-2019 masih di kampusnya yang sama, Universitas Nusa Cendana Kupang. Prestasi dalam bidang Pendidikan yang pernah diraih ialah sebagai Lulusan Terbaik (Cumlaude) pada Wisuda Sarjana maupun Wisuda Magister.

Kehidupan Dunia Aktifis (Organisasi Intra dan Ekstra Universiter)

Bahwa Amos merupakan seorang aktifis yang telah banyak makan asam garam dalam berbagai organisasi baik didalam kampus maupun di luar kampus, baik pada tingkatan lokal hingga tingkatan nasional.

Menjadi aktifis bagi Amos, ialah sebuah pekerjaan yang membahagiakan karena pada ruang inilah semua idealisme dan pengabdian tanpa pamrih dibaktikan sebesar-besarnya bagi kepentingan gereja, perguruan tinggi, masyarakat dan bangsa.

Pada organisasi intra kampus Amos pernah tercatat sebagai Staf Sekretaris Komisi Kesejahteraan Mahasiswa Badan Legislatif Mahasiswa Periode 2009-2010, Ketua Panitia Pemilihan Delegasi Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Tahun 2011, Anggota Tim Perekaman Persidangan Korupsi Kerjasama Fakultas Hukum Undana Kupang dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Periode 2012-2013 dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi (BEM PT) Undana Kupang Periode 2013-2014.

Sedangkan pada organisasi ekstra kampus, Amos tercatat pernah belajar dan berbakti sebagai bagian dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI Kupang), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI NTT), Gerakan Angkatan Muda Kristen indonesia (GAMKI NTT), Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI NTT), Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (Ikmar NTT), Komunitas Peace Maker (Kompak Kupang), Komunitas Akar Rumput (KoAR NTT), Komunitas Peduli Peradilan Bersih (KP2B NTT)dan tercatat pernah berhasil memegang beberapa jabatan-jabatan strategis diantaranya : Ketua Badan Pengurus Cabang GMKI Kupang MB 2014-2016, Ketua Bidang Hubungan internasional Pengurus Pusat GMKI MB 2018-2020, Pendiri sekaligus Ketua KP2B NTT MB 2015-sekarang, Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, HAM, Otonomi Daerah dan Pertahanan Keamanan Dewan Pimpinan Daerah KNPI NTT Periode 2017-2023 dan 2024-2027. Berbekal pengalaman-pengalaman diberbagai organisasi tersebut, akhirnya menghantarkan Amos menjadi salah satu Pemimpin Muda Masa Depan Yang Handal dan Profesional.

Kehidupan Pekerjaan

Amos resmi menyandang status sebagai advokat pada tahun 2016, setelah sebelumya terlebih dahulu telah lulus ujian advokat dan diklat pendidikan advokat, hingga pada akhirnya diangkat menjadi Advokat oleh Organisasi Advokat bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tanggal 09 April 2016 dan sumpah advokat oleh pengadilan Tinggi Kupang pada tanggal 01 Juni 2016.

Advokat merupakan salah satu dari empat unsur Penegak Hukum lainnya yakni Polisi, Jaksa dan Hakim. Meskipun baru berusia kurang lebih delapan tahun dalam menjalani hidup sebagai seorang Advokat namun nama Amos sudah cukup dikenal baik dimata masyarakat pencari keadilan maupun di kalangan sesama Penegak Hukum terutama sesama rekan advokat. Sebagai seorang Advokat muda, Amos telah banyak berhasil menangani perkara-perkara baik Perdata, Pidana, Korupsi, Perselisihan Hubungan Industrial, TUN, dll, diantaranya :

1. Menjadi Kuasa Hukum Mantan Presiden RI V, Ibu Hj. Megawati Puteri Soekarno selaku Ketum DPP PDI Perjuangan dkk, dalam menghadapi Gugatan perbuatan Melawan Hukum Eks Kader PDI P in casu Mantan Anggota DPRD Lembata Fraksi PDI Perjuangan yang dipecat karena kasus asusila dan berhasil memenangkan perkara dimaksud pada Tahun 2022;

2. Menjadi Kuasa Hukum Bupati Kupang dalam menghadapi Gugatan terkait Kepemilikan Tanah Pasar Desa Baun Tahun 2021 dan berhasil memenangkannya;

3. Memenangkan Kasus Praperadilan melawan Kapolres TTS Tahun 2020 dalam Dugaan Tindak Pidana Aborsi pada PN Soe;

4. Memenangkan Kasus Praperadilan melawan Kapolres Sumba Timur dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan pada PN Waingapu Tahun 2023;

5. Memenangkan Kasus Perdata Tanah seluas ±600m² milik Pengurus Persekutuan Pekabaran Injil (PPIO) Ora Et Labora Klasis Alor Timur Tahun 2019;

6. Menjadi Kuasa Hukum Ketua Sinode GMIT Kupang dan berhasil memenangkan Gugatan Perkara Tanah Eks GMIT Betania Batuputih yang kini dijadikan sebagai lokasi sementara Pasar Desa Batuputih;

7. Memenangkan Kasus Perdata Tanah seluas ±8 ha milik Suku/Keluarga Laiputa pada PN Kupang Tahun 2019;

8. Memenangkan Kasus Perdata Tanah seluas ±32 ha milik Suku Naof Tael Laiputa pada PN Kupang Tahun 2020;

9. Mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara gratis / pro bono kepada Seorang Anak Perempuan (Dibawah Umur) dari Kualin yang terancam hukuman mati akibat dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban dan kami berhasil memenangkannya dan terbukti anak perempuan tadi tidak terkena vonis;

10. Menjadi Kuasa Hukum Calon Anggota DPD RI atas nama : EL ASAMAU mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke Mahkmah KonstitusI RI dalam Pemilu Tahun 2020;

Bahwa selain itu, dalam kaitannya dengan pekerjaan sebagai Advokat kemudian Amos pun mulai aktif dalam beberapa organisasi yakni :

1. 2016 – sekarang : Divisi Non Litigasi sekaligus Juru Bicara pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Karya Dharma Kupang;

2. 2016 – sekarang : Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia;

3. 2019 – sekarang : Divisi Litigasi pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang;

4. 2020 – sekarang : Anggota Satgas Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT Kupang;

5. 2022 – sekarang : Penyedia Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil / Mitra Strategis Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT;

6. 2022 – sekarang : Dosen Praktisi pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang;

7. 2023 – Sekarang : Wakil Direktur I pada Lembaga Bantuan Hukum Abdi Damai Sinode GMIT Kupang;

8. 2023 – Sekarang : Mitra Strategis Penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Prov.NTT dan Kab/Kota :

– Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Bawaslu Prov.NTT, 25 September 2023;

– Narasumber dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Legal Drafting dan Legal Opinion pada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, 06 November 2023;

– Narasumber dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Kupang (via luring), 15 Desember 2023;

– Narasumber dalam Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif TSM pada Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (via daring), 15 Desember 2023;

– Narasumber dalam Kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara oleh Panwaslu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, 22 Januari 2024;

Bahwa berdasarkan pengalaman panjang dalam dunia hukum diatas, maka hal ini makin memantapkan keyakinan bagi Amos untuk terus berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan, hal mana sejalan pula dengan Kitab Suci pada Amos 5 : 24 “Tetapi Biarlah Keadilan Bergulung-Gulung Seperti Air Dan Kebenaran Seperti Sungai Yang Selalu Mengalir”. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *