Dugaan Permainan Dana Desa, Inspektorat Diminta Telusuri Pembongkaran Cross Way di Oesao 

Cross way yang diduga baru dikerjakan pakai dana desa Tahun 2023 lalu kini sudah dibongkar.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, diduga membongkar salah satu cross way yang baru saja selesai dikerjakan tahun anggaran 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa adanya pembongkaran cross way yang dianggarkan dari Dana Desa Oesao tahun anggaran 2021. Pembongkaran ini diduga untuk dilakukan peningkatan ke pekerjaan fisik jembatan.

Bacaan Lainnya

“Ada pembongkaran cross way di Dusun 2, Desa Oesao, padahal cross way itu baru dikerjakan tahun 2021 dari dana desa sebesar 107 juta rupiah. Pembongkaran ini diduga untuk ditingkatkan ke jembatan. Bongkar cross way sama dengan pengrusakan,” ungkap sumber ini (14/6) pagi.

Menurutnya, pekerjaan cross way dengan pembiayaan dari dana desa Tahun 2021 tersebut belum layak ditingkatkan ke jembatan karena belum sampai 5 tahun dikerjakan, dan masih fisik dari cross way tersebut masih sangat layak dipakai.

“Entah inisiatif dari siapa untuk bongkar tapi Pemerintah Desa Oesao harus bertanggung jawab terhadap masalah ini. Kenapa tahun kemarin tidak langsung dikerjakan jembatan, kenapa harus kerja cross way ratusan juta baru bongkar untuk peningkatan ke jembatan lagi. Harusnya peningkatan itu mempertimbangkan kerusakan fisik dan masa dari bangunan tersebut. Masa masih baru dan belum setahun sudah bongkar dan tingkatkan ke jembatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, fisik dari cross way sudah dibongkar, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap keuangan Negara 107 juta rupiah tahun anggaran 2023 tersebut. Karena jembatan yang akan dikerjakan juga dipastikan menggunakan dana desa.

“Cross way masih sangat layak dipakai. Jadi kalau bongkar untuk ditingkatkan ke jembatan, maka peruntukan dana desa tidak tepat sasaran. Ini ada oknum yang bermain dana desa dengan pola kerja seperti ini. Jika ditelusuri maka tentu ada dugaan tindak pidana yang harusnya segera disikapi oleh penegak hukum khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang,” tegasnya.***

Pos terkait