Dugaan Perkara Money Politic di Tunbaun Telah Dihentikan Bawaslu Tanpa Disenting Opinion

Ketua Golkar Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, S.H bersama salah satu Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang, Jumat 25 Oktober 2024.

Kupang-InfoNTT.com,- Bawaslu Kabupaten Kupang resmi menghentikan dugaan perkara money politic di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA, selaku salah satu kuasa hukum terlapor, kepada media ini, Senin (28/10) menjelaskan bahwa dari Laporan Nomor 4 di Bawaslu Kabupaten Kupang atas nama terlapor Daniel Taimenas telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemberhentian kasus ini karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Yang mana dalam kasus ini pihak Gakumdu Kabupaten Kupang sepakat menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion.

“Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.

Fransisco juga mengungkapkan bahwa laporan ini tanggal 17 Oktober 2024, kemudian baik data formil dan materil dilengkapi barulah di tanggal 21 Oktober 2024 dinyatakan lengkap. Kemudian di dalamproses tiga plus dua sesuai hari kalender kasusnya dicabut karena tidak memenuhi unsur.

“Ini disepakati oleh seluruh unsur yang tergabung di Gakumdu. Pak Daniel Taimenas sendiri memberikan keterangan pada Jumat 25 Oktober 2024. Jadi dengan putusan Bawaslu Kabupaten Kupang maka dengan sendirinya perkara ini telah selesai,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait