Dituduh Atur Fee Proyek, Anggota Dewan Saktico Masneno Mengadu ke Polda NTT

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Saktico Charis Masneno memberi keterangan kepada medis usai membuat laporan polisi di Polda NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Saktico Charis Masneno mengadukan salah satu akun facebook ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT lantaran dituduh terlibat dalam pengaturan fee proyek pembangunan perumahan Seroja di Kabupaten Kupang.

Pengaduan Saktico yang juga anak dari Bupati Kupang, Korinus Masneno ini dilakukan dengan harapan dapat mengungkapkan pelaku atau pemilik akun tersebut dan mengklarifikasi tuduhannya itu.

Bacaan Lainnya

Datang ke Polda, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) NTT itu diterima anggota piket Ditreskrimsus dan meregistrasi aduannya itu, Sabtu (6/4).

Kepada media, pria yang akrab disapa Sakti ini mengungkapkan kekesalannya hingga mengadukan akun atas nama Meri Naben karena membuat postingan di grup facebook Viktor Lerik Bebas Bicara yang mencemarkan nama baiknya.

“Ini kejahatan atau penyebaran hoax di media sosial (medsos),” ungkapnya.

Disebutkan bahwa pencemaran nama baik melalui medsos tersebut dilakukan pada tanggal 5 April 2024. Dalam postingan itu, akun itu menuliskan kritikan terkait penanganan masalah Seroja di Kabupaten Kupang yang menurut dia tidak baik.

Menurut politisi PBB itu, dirinya tidak mempersoalkan kritikan atas penanganan masalah Seroja tersebut karena itu merupakan fungsi kontrol dari masyarakat dan sifatnya normatif.

“Kritikan terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Kupang tidak soal. Namun yang masalahnya, ada redaksi kalimat menyebut adanya keterlibatan saya dalam kepengurusan proyek dan pembagian fee proyek pembangunan perumahan Seroja. Harus diluruskan karena informasi ini hoax,” ujarnya.

Lanjut Sakti, pemberitaan yang tidak benar di medsos tersebut sangat merugikan serta mencemarkan nama baiknya. Untuk itu, pengaduan disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Akun ini saya tidak bisa pastikan palsu atau bukan. Saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk memastikan itu,” sebutnya.

Pengaduan ini sebagai bentuk pembelajaran agar kedepan, masyarakat tidak semena-mena meng-upload sesuai yang tidak benar dan tanpa bukti yang cukup.

“Kita sudah memasuki tahapan Pilkada sehingga diharapkan agar masyarakat mendapat edukasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Jangan saling menjatuhkan dengan hal-hal yang sifatnya hoax dan mencemarkan nama baik,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, putra Bupati Kupang itu berharap agar masyarakat NTT lebih bijak menyikapi dan memanfaatkan media sosial yang dimiliki karena undang-undang telah melindungi dan bisa merugikan diri sendiri dari apa yang disampaikan.

“Masyarakat jangan cepat percaya dengan postingan hoax, mengadu domba, mengacaukan satu dengan yang lain. Mari kita bijak menyikapi semuanya di era keterbukaan informasi saat ini,” pungkasnya.

*Sumber (Kupangnews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *