Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kupang ditetapkan Setelah 20 Maret 2024

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa

Oelamasi-InfoNTT.com,- Usai sudah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kupang. KPU Kabupaten Kupang resmi menutup rapat pleno terbuka, Minggu (03/3/2024) malam.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat kabupaten pada pemilu tahun 2024 digelar sejak tanggal 29 Februari 2024 hingga 03 Maret 2024 di Aula GMIT Elim, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa usai menutup rapat pleno mengatakan bahwa pleno telah selesai untuk jenis Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten Kupang.

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Kupang, ada SK penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota DPRD.

“Untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang akan dilaksanakan setelah KPU RI umumkan perolehan suara sah secara Nasional pada tanggal 20 Maret 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kupang.

Selanjutnya, setelah tiga hari terhitung tanggal 20 Maret 2024, jika tidak ada gugatan dari parpol maka akan segera dijadwalkan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Anggota DPRD terpilih.

“Namun apabila ada gugatan dari parpol terhadap hasil pleno rekapitulasi, maka penetapan daftar calon anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan setelah ada putusan Mahkamah konstitusi. Jadi diberi kesempatan untuk gugat selama 3 hari, jika kemudian sampai dengan tanggal 24 Maret tidak ada gugatan maka keputusan sudah final,” tandas Nichson Manggoa.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait