Tegas!! Polres Kupang Proses Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA di Amarasi

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H saat memimpin apel pagi jam Pimpinan Senin (12/6/2023) pagi di Lapangan Apel Polres Kupang.

Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H akan melakukan langkah tegas memberikan sanksi kepada anggota Polres Kupang yang melakukan pelanggaran disiplin serta yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penegasan ini disampaikannya pada saat apel Jam Pimpinan, Senin (12/6/2023) pagi di Lapangan Apel Polres Kupang. Penyataan ini disampaikannya terkait maraknya tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang  sudah memasuki situasi darurat.

Bacaan Lainnya

Selain itu Kapolres Agung juga menyoroti pelanggaran disiplin anggotanya dalam menjalankan tugas melayani, melindungo dan mengayom masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini.

Melalui tribratanewspolreskupang.com diruang kerjanya, mantan Kapolres Sumba Barat ini membeberkan beberapa contoh pelanggaran disiplin anggotanya  dan salah satunya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA yang dilakukan anggota Polsek Amarasi yang sempat viral dimedia sosial, meski sudah dilakukan upaya damai.

“Terkait masalah anggota di Polsek Amarasi, saya sudah perintahkan Seksi Propam Polres Kupang untuk memproses lanjut kasus tersebut meski kedua belah pihak sudah berdamai,” tegasnya.

Sedangkan terkait masalah TPPO, Polres Kupang berkomitmen dengan pemerintah untuk memberantas siapa saja yang terlibat TPPO sampai akar-akarnya termasuk bila ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri di dalamnya.

Nampak dalam pantauan media pada Senin (12/6/2023) sore, Kanit Provos Polres Kupang Aipda Marlon Ndun sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Erik dan Bripka Ferdi Lalan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa salah satu SMA di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang berinisial RO.

Kasus ini diduga bermula dari laporan pegawai Koperasi Mekar hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 siang yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas dari  RO atas dirinya saat berpapasan dijalan raya di Keluarahan Nonbes.

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait