STIKUM Resmi Teken MoU dengan Program Magister Hukum Pemerintahan Universitas Mahendradatta

Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, dan perwakilan Yayasan Universitas Mahendradatta yakni Dr. Erikson Sihotang, S.H.,M.Hum selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Pemerintahan saat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Kupang-InfoNTT.com,- Universitas Mahendradatta Denpasar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, Sabtu (04/11/2023) siang di Aula STIKUM, Jalan Pendidikan, Nasipanaf, Kupang.

Acara diawali dengan upacara pembukaan, dan diikuti penandatanganan oleh Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, dan perwakilan Yayasan Universitas Mahendradatta yakni Dr. Erikson Sihotang, S.H.,M.Hum selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Dr. Erikson Sihotang, S.H.,M.Hum, dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu menceritakan dan menjelaskan garis besar Universitas mahendradatta Denpasar, yang mana kampus ini didirikan pada tangal 17 Januari 1963 berdasarkan SK Mentri Perguruan  Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 104 Tanggal 9 Agustus 1962 dan dikuatkan melalui SK Presiden Pertama Republik Indonesia, Dr. Ir. Sukarno Nomor 8 tanggal 31 Januari 1963.

Universitas Mahendradatta merupakan Perguruan Tinggi Swasta pertama dan tertua di Bali. Yang mana Universitas Mahendradatta menyelenggarakan Program Sarjana dan Pascasarjana. Untuk pascasarjana yang saat ini MoU dengan STIKUM adalah Program Pascasarjana (S2) Hukum Konsentrasi Ilmu Hukum Pemerintahan.

Dr. Erikson Sihotang berharap agar dengan adanya kerjasama ini, masyarakat NTT bisa mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari Universitas Mahendradatta Denpasar terkhususnya Program Pascasarjana Ilmu Hukum Pemerintahan.

Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, kepada media mengatakan bahwa saat ini sudah ada 25 orang yang menyatakan diri siap menjadi peserta program pascasarjana di STIKUM. Namun jika nanti ada yang belum siap melanjutkan studi, maka proses belajar dab mengajar bagi program pascasarjana tetap dilanjutkan.

“Saya kembali dan berusaha keras membuka S1 dan S2 Hukum agar bagaimana menyiapkan mutu SDM warga NTT ini sebagai kontribusi membangun daerah. Pembukaan Program S2 Ilmu Hukum Pemerintahan ini ditunjukan pada pemerintah eksekutif dan legislatif seperti hakim, jaksa, polisi bahkan wartawan. Selain itu, pengajar pun ada 3 orang profesor dan 8 orang doktor. Mereka semuanya sudah siap mengajar,” ungkapnya.

Dirinya menargetkan dalam kurun waktu 4 semester tepat, para mahasiswa pascasarjana ini sudah selesai dan siap diwisudakan. Yang mana para calon magister ini ilmu hukum pemerintahan ini setidaknya menguasai teori, konsep dan menguasai implikasi hukum di lapangan.

“Saya tidak main-main dalam melakukan terobosan khususnya di dunia pendidikan. Lulusan magister dari STIKUM outputnya siap dipakai karena menguasai teori secara teoritis dan yuridis dalam dimensi aturan mulai dari konstitusi sampai ke aturan daerah, pelaksana perda atau aturan aturan kebijakan,” jelas Prof. Usfunan.

Prof. Yohanes Usfunan juga menegaskan bahwa dirinya alergi yang namanya kuliah abal-abal, yang hanya orientasi pada ijazah, tetapi kuliah harus punya kapasitas dan kemampuan, karena tujuan pendidikan adalah meningkatkan prestasi akademik dan berdampak bagi masyarakat.

Dirinya berharap agar Pemda memberikan rekomendasi ijin belajar kepada pegawainya yang mau belajar, waktu kuliah cukup efektif karena dilaksanakan pada Jumat sore dan Sabtu. Pilihan hari dan waktu ini manfaatkan waktu libur.

“Mari kita dukung generasi penerus Nusa Tenggara Timur. Saya berharap kepala daerah bisa memberikan rekomendasi kepada mereka yang ingin menambah SDM karena keberhasilan bukan hanya semata-mata bagi mereka sendiri, tetapi untuk kemajuan daerah dari apek kualitas SDM,” pungkasnya.

Selain penandatanganan MoU, juga dilaksanakan kuliah umum program pascasarjana bersama Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H dan Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H.,M.S, dengan materi “Norma Hukum dan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *