Serliyati Tampani Mengadu ke Bupati Kupang, Diduga Berkas Pengalaman Kerjanya Sengaja Dihilangkan

Serliyati E. Tampani

Oelamasi-InfoNTT.com,- Serliyati E. Tampani mengadukan proses Tes seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang ke Camat Fatuleu Tengah, Bupati Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Ia menduga berkas dalam administrasi pendaftaran yang ia Lamar sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa, adanya dugaan panitia seleksi sengaja menghilangkan berkas pengalaman kerja yang ia sertakan dalam dokumen administrasi tes perangkat Desa yang diminta oleh panitia seleksi.

Pada tanggal 18 Juli 2023 Ia melampirkan persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia seleksi antara lain : Surat permohonan menjadi perangkat desa, Foto Copy KTP Elektronik, Surat Keterangan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, Foto Copy ijazah Pendidikan, dari SD sampai Sarjana, Foto Copy akta kelahiran, yang dilegalisir pejabat yang berwenang, /Dispenduk, Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Naibonat, Surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort Kupang, Surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dihukum penjara.

Ia Juga melampirkan adminsitarsi tambahan sebagai pengalaman kerja berupa : Foto copy sertifikat computer, Foto Copy SK menjadi tenaga honorer sejak tahun 2006 sampai tahun 2019, Foto Copy sertifikat PAIKEM ( pembelajaran alat peraga matematika), Foto copy piagam penghargaan pelatihan KTSP, Foto Copy sertifikat KTSP, Foto Copy sertifikat kewirusahaan.

Seteleh berkas dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi perangkat desa yang terpusat di kantor camat Fatuleu Tengah, pada tanggal 4 Agustus 2023 diumukan hasil ujian tertulis seleksi perangkat desa Nunsaen, ia mendapatkan nilai tertulis dengan bobot 61, nilai ijazah sarjana 10, nilai sertifikat computer 5, nilai pengalama kerja diatas sepuluh tahun 15, dengan akumulasi 68, padahal seharusnya Ia mendapatkan akumulasi nilai 91.

Saat dikonfirmasi, senin, (7/8/2023). Ia menyampaikan bahwa dalam berkas administrasi seleksi perangkat desa Nunsaen, diduga panitia seleksi menghilangkan beberapa berkas administrasi pengalaman kerja yang Ia lampirkan.

“Dalam surat pengaduan yang saya lampirkan, teman-teman yang lain ada berkas pengalaman kerja sedangkan saya punya mereka kasih hilang pengalaman kerja, salah satunya adalah SK honor komite dari tahun 2006 sampai dengan 2019,”ujarnya.

“Saya tahu bahwa berkas saya sengaja dihilangkan saat pengumuman, teman-teman yang lain diberikan hasil pengumuman tes tertulis setelah itu hasil dari berkas adminstasi yang kami masukan dan pengalam kerja, sedangkan saya punya hanya sampai di ijazah sedangkan nilai yang lainnya tidak ada,sehingga saya tidak terima baik dengan hasil tersebut, lalu saya membuat pengaduan,”tambahnya.

Ia tidak mempersoalkan mengenai dirinya akan terpilih sebagai perangkat desa atau tidak, namun proses yang adil dan transparansi dalam seleksi yang ia harapkan.

“Masalah menang bukan persoalan serius tetapi jangan membuat kampung sendiri tidak ada nilai dengan hal-hal yang kurang baik, saya ingin mengetahui kepastian, apa memang betul nilai yang murni yang saya dapat seperti itu atau ada nilai tambahan,”pintanya.

Ia meminta Bupati Kupang, wakil Bupati kupang, Kepala dinas PMD, DPRD Kabupaten Kupang membantunya mendapatkan kejelasan proses dan bobot penilaian sesuai Peraturan Bupati tentang perangkat desa tahun 2023, Ia berharap Bupati Kupang berkenan membatalkan pengumuman hasil seleksi perangkat desa Nunsaen pada tanggal 4 Agustus 2023 yang tidak didasarkan pada nilai yang sesuai dokumen pengajuan calon perangkat desa, Ia menginginkan diluruskan nilai sesuai bobot calon perangkat desa, yaitu nilai tertingi ( nilai bobot pengalaman kerja ditambahkan dengan nilai ujian hasil tertulis) untuk ditetapkan sebagai perangkat desa Nunsaen.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *