Satuan Reskrim Polres Kupang Lidik Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Amarasi Selatan

Kasat Reskrim Polres Kupang

Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang melalui Satuan Reskrim tengah melidik Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, Tanggal 22 Juli 2023, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan anak”.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang. Korban masih dibawah umur ini sudah membuat laporan polisi dengan harapan agar kasus ini segera dituntaskan melalui jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media ini (25/7) siang mengatakan kasus ini tengah dilidik untuk melakukan pemenuhan alat bukti sesuai persangkaan pasal yang diterapkan sehingga segera dapat naikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan syarat minimal ada 2 alat bukti.

  • Kronologis kejadian

Kasus ini terjadi di halaman rumah korban tepatnya di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di mana pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 22:00 Wita, telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak”. Berawal dari Hari, tanggal Bulan tersebut di atas pelapor pada saat pulang ke rumah dan mendapati Korban bersama Terlapor yang sedang berdiri di belakang rumah pelapor kemudian korban lari menghampiri pelapor lalu berkata “bapak saya diperkosa oleh terlapor”.

Terlapor langsung melarikan diri, kemudian korban menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sementara tertidur, kemudian terlapor mengajak korban keluar rumah dan sampai di halaman rumah, kemudian terlapor melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali dengan cara terlapor memasukan kemaluan ke dalam kelamin korban.

Setelah mendengar cerita dari anak Koban, pelapor merasa sakit hati karena anaknya dipermalukan. Atas kejadian tersebut pelapor ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan yang diambil Polisi yakni menerima laporan Polisi, anak Korban sudah dilakukan Visum ke Rumah Sakit Bhayangkara, polisi udah melakukan introgasi terhadap anak korban dan empat orang saksi. Kemudian sudah dijadwalkan pada Kamis 27 Juli 2024 akan dilakukan introgasi terhadap terlapor.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *