Rutan Kelas IIB Soe Terima Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans dari Ditjenpas Kemenkumham

Mobil Bantuan dari Ditjenpas Kemenkumham 

Soe-InfoNTT.com,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menerima bantuan sarana dan prasarana berupa satu unit ambulans dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sabtu (15/7/2023) pagi di halaman Rutan soe.

Mobil ambulans dengan merk Hino xzu309r-hrmlad8 tersebut diterima langsung oleh Kepala Rutan, Nixon G. L. Osingmahi.

Bacaan Lainnya

Dirinya berharap dengan adanya mobil operasional dapat membantu petugas Rutan Soe dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 poin D dan pasal 9 poin D Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi “tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”.

“Dengan mobil ambulans ini, diharapkan dapat membantu petugas dalam penanganan dan pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” ujar Nixon.

Nixon juga menambahkan selama ini petugas sering kewelahan jika warga binaan sakit dan membutuhkan penanganan di rumah sakit biasanya warga binaan tersebut diantar menggunakan mobil dinas dan mobil tangki yang usianya sudah sangat tua. Ia pun mengapresiasi serta berterima kasih kepada ditjenpas dan berharap jajarannya dapat memanfaatkan mobil ambulans tersebut sesuai kebutuhan dan fungsi.

“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjenpas, Sesditjenpas serta seluruh pihak yang sudah memberikan bantuan mobil ambulans ini,” tambah Nixon.

Dikesempatan yang sama juga Nixon berharap suatu saat nanti Rutan Soe juga berkesempatan memperoleh mobil operasional sehingga mempermudah petugas dalam pemindahan narapidana ke Lapas Kupang.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *