Rutan Kelas IIB Soe Sosialisasi Surat Dirjen Pemasyarakatan Terkait Pemberian Asimilasi

Para narapidana Rutan Kelas IIB Soe sedang mendengarkan sosialisasi terkait program asimilasi.

Soe-InfoNTT.com,- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Soe dan jajaran melakukan sosialisasi surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tanggal 1 Juli Tahun 2023 dalam hal pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi warga binaan. Pada Selasa (11/7/2023) pagi di halaman Rutan soe.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Soe, Nixon G. L. Osingmahi dibawah Naungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pimpinan Marciana Dominika Jone menyampaikan secara resmi program asimilasi di rumah bagi warga binaan telah dihentikan sejak tanggal 1 juli 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menidaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091. Secara resmi program asimilasi di rumah tidak diperpanjang atau resmi dihentikan yang mulai berlaku sejak 1 juli 2023 lalu.

Lanjut Karutan mengatakan Program Asimilasi di rumah yang sebelumnya diberikan dalam rangka pencegahan dan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 tidak diperpanjang mengingat Bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.

Hal tersebut diikuti dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia sehingga program asimilasi di rumah yang sebelumnya berlaku sampai tanggal 30 juni 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tidak diperpanjang lagi.

“Jangan berkecil hati bagi yang belum berkesempatan memperoleh program asimilasi di rumah, tetap jalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik karena masih ada program-program lain yang bisa diperoleh seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan lain-lain,” tambah Nixon.

Hal senada juga disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Onisimus Tahun yang menyampaikan bahwa terdapat sekitar tujuh belas narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan program bersyarat.

Dirinya meminta warga binaan tersebut untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan pada tanggal 12 Juli 2023 mendatang di Kupang.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *