Babau-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang menggandeng Polres Kupang, melakukan kegiatan Temu Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang digelar dalam rangka menyadarkan hukum kepada masyarakat ini sudah berlangsung sejak Selasa (12/12) hingga hari ini Kamis (14/12). Adapun lokasi yang dipilih yaitu Kecamatan Amabi Ofeto, Kecamatan Amarasi dan Kecamatan Taebenu.
Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Fridwan Fina, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Revan T.H Tambunan, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, M lham, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Putu Eka Garbantara selaku Penata Pertanahan Pertama / BPN, Ir. Pandapotan Sialagan, M.Si selaku Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi, Jane Paoe, S.H. selaku Kabag Hukum Pemkab Kupang serta dua personil Seksi Hukum Polres Kupang Aiptu. M. Sholahudin, SH dan Aipda. Chris Meza, SH.
Nampak dalam pantauan media, kegiatan Temu Kadarkum tersebut berlangsung di Kantor Camat Taebenu Kabupaten Kupang dengan memaparkan permasalahan hukum di Kabupaten Kupang seperti Kekerasan dalam rumah tangga, masalah sengketa tanah, Tindak Pidana Perdagangan Orang serta masalah hukum lainnya yang rentan terjadi ditengah masyarakat.
Turut hadiri Camat Taebenu Melkisedek Neno, S.E.,MM selaku Camat Taebenu serta para Kepala Desa sekecamatan Taebenu bersama Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa sekecamatan Taebenu dan tokoh masyarakat serta masyarakat setempat.
Antusiasme warga begitu tinggi mengikuti kegiatan tersebut hingga aula Kantor Camat Taebenu penuh sesak dengan warga.
Sumber: tribratanewskupang.com