PN Oelamasi Lakukan PS di Desa Oemolo, Fakta Persidangan Berbeda dengan Petitum

PN Oelamasi saat melakukan pemeriksaan setempat di kampung Puames, Desa Oemolo.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Oelamasi melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas 2 lokasi lahan sengketa di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (14/4/2023) siang hingga sore.

Pantauan media ini, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para hakim majelis persidangan, penggugat, tergugat, kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat, pemerintah Desa Oemolo, Kapolsek Amabi Oefeto Timur dan anggota serta masyarakat Desa Oemolo.

Bacaan Lainnya

Proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara. Pemeriksaan Setempat berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan sehingga tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi.

Salah satu penggugat, Petrus Betty yang diwawancarai media ini mengatakan, sengketa tanah itu ada tiga titik di kampung Puames, namun harus diketahui bahwa gugatan atas lahan tersebut di luar 2 gereja yakni GMIT dan GBI.

“Dasar gugatan ini karena kami rasa memiliki lahan bahwa itu (lahan) kami punya orang tua dari TTS yang pertama menempati yakni sekitar tahun 1930. Waktu itu, Bai Nope yang kasih mandat kepada bapak Yunus Nope untuk menjaga pintu Puames supaya orang dari TTS datang bisa menempati lokasi tersebut,” ungkapnya.

Petrus menambahkan, yang menjadi Penggugat yakni Betty dan Lopo, yang mana hamparan gugatan ini bahwa para tergugat harus menyadari lahan sengketa ini bukan bagian dari hak mereka apalagi bukti yang yang dibawa di luar objek sengketa yang ada.

“Saya juga sempat lihat pajak itu RT 07 padahal lahan sengketa ini ada di RT 08, bukti pajak juga sudah dimasukkan ke pengadilan. Ada sekitar 12 KK yang masuk dalam lahan sengketa. Tiga titik luas lahan sengketa sekitar 5 hektar lebih,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum dari tergugat, Ferdi Boimau, SH.,MH, usai sidang mengatakan bahwa LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang akan bekerja maksimal untuk perjuangan hak rakyat Puames. LBH Surya NTT perwakilan kabupaten Kupang akan membantu orang-orang tidak mampu dan yang membutuhkan bantuan hukum sebaik mungkin.

Menurutnya, jika melihat dari rangkaian sidang lokasi pemeriksaan setempat yang dilakukan, nampak melihat berbagai kejanggalan di mana para penggugat telah mendalilkan dalam gugatannya bahwa luas objek sengketa ada tiga bidang dengan masing-masing dikuasai oleh enam orang kemudian dalam petitumnya dinyatakan bahwa objek sengketa itu 50 hektar namun dalam pemeriksaan lokasi untuk bidang pertama mereka menyatakan bahwa hanya 3000 meter persegi tetapi dalam hasil pengamatan pengukuran yang dilakukan menggunakan aplikasi Android itu 10.000 meter persegi.

“Artinya bahwa beda luas antara gugatan dengan fakta persidangan itu yang pertama. Kedua beda juga subjek hukumnya beda juga orang yang menguasai, bahwa yang menguasai adalah tergugat 1, 5 dan 6 ternyata dalam fakta persidangannya ada orang lain juga yang menguasai objek sengketa yaitu tergugat tiga bapak Hofni Boimau dia tidak menguasai di bidang satu dia tidak di disebutkan dalam bidang ke satu tapi dalam nyatanya dalam fakta persidangan ada rumahnya di lahan gugatan,” ungkap Ferdi.

Fakta lain bahwa di lokasi tersebut juga ada kuburan dan rumah warga lain yang tidak ditarik ke dalam bidang satu, artinya bahwa gugatan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penggugat juga menyatakan bahwa Marten Benu memiliki tanah di sekitar lokasi tapi pemeriksaan lokasi Marten Benu tidak punya tanah di situ untuk bidang satu sehingga pengamatan kuasa hukum tergugat bahwa gugatan mempunya perbedaan dalam fakta persidangan.

“Temuan fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat ini harus diperhatikan secara serius oleh Pengadilan Negeri Oelamasi. Sedangkan terkait dua gereja yang ada di Puames, dalam pemeriksaan setempat ini penggugat tidak sebutkan masuk dalam objek gugatan,” jelasnya.

Selanjutnya dirinya akan fokus pada satu bidang yang belum dilakukan PS yakni pada bidang 3 yang ditunda, dengan luas lahan yaitu 4 hektar dengan batas-batasnya sebagai berikut bagian utara berbatasan penggugat dan tergugat, selatan berbatasan dengan penggugat, juga timur berbatasan dengan Sungai Noelmina, barat berbatasan dengan penggugat dan tergugat.

“Kalau kita perhatikan dengan baik, artinya pada bidang tiga ini tanahnya berbatasan kali, sehingga apakah memastikan dua gereja ini masuk objek gugatan atau tidak. Hal ini nanti dipastikan pada PS berikutnya karena pada bidang 1 dan 2 tidak disebut. Intinya dengan kondisi yang serba terbatas kami dari LBH Surya NTT tetap bekerja sekuat tenaga demi masyarakat Desa Oemolo,” tandas Ferdi Boimau.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *