Oelamasi-InfoNTT.com,- Keluarga besar Timuli buka suara terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang terjadi di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang-NTT. Pasalnya, keluarga besar Timuli merasa menjadi korban tindakan melawan hukum itu.
Cornelius Timuli mewakili keluarga besar Timuli, Selasa (08/08/2023) mengecam keras tindakan pihak Kecamatan Kupang Barat yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan tandatangan salah seorang anggota keluarga Timuli di Kelurahan Oenesu.
Pemalsuan tandatangan itu lakukan untuk kepentingan mencairkan 50 persen dana proyek sumur senilai 100 juta rupiah dari total dana sebesar 200 juta rupiah.
Tindakan melawan hukum itu kata dia, nyatanya telah mengorbankan nama baik keluarga Timuli terutama Wadu Yohanis Timuli yang dipandang sebagai salah satu orang tua dalam rumpun keluarga Timuli.
“Saya Cornelius Timuli mengatas nm kan keluarga besar Timuli di oenesu mengecam keras tindakan melanggar hukum yg d lakukukan oleh pihak kecamatan yg mengorbankan orang tua kami,” ungkap Cornelius Timuli, Selasa (08/08/2023) via pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Menurut Wadu Yohanis Timuli, tandatangannya diduga kuat dipalsukan untuk tujuan pencairan dana pekerjaan fisik di Kelurahan Oenesu senilai 100 juta rupiah. Selain itu, namanya juga dicantumkan dalam berbagai dokumen yang dibuat oleh pihak Kecamatan Kupang Barat selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola.
Padahal kata dia, Camat Kupang Barat tidak pernah membentuk tim swakelola karena seharusnya yang membentuk tim itu adalah Kelurahan Oenesu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
“Saya ini bukan ketua Swakelola yang ditunjuk oleh masyarakat Kelurahan Oenesu, kebetulan tanah milik saya jadi lokasi pengeboran sumur karena ada titik air,” ungkapnya.
Wadu Yohanis Timuli yang juga menjabat sebagai Ketua RT.04, yang diketahuinya hanya titik sumur bor berada di lokasi tanah miliknya, selebihnya tidak pernah ada musyawarah untuk memilih tim pelaksana swakelola termasuk diantaranya menandatangani berbagai berkas administrasi serta kuitansi pencairan uang.
Ia mengatakan, Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin dalam Surat Keputusan Nomor SK/013/KCKB/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023 tentang pembentukan tim pelaksana swakelola pembangunan sarana dan prasarana kelurahan-pembangunan sumur bor, namanya tercantum dalam lampiran SK sebagai Ketua Tim Pelaksana, padahal faktanya tidak pernah ada musyawarah yang mempercayakan dirinya menjabat sebagai ketua tim pelaksana.
Anehnya, dalam beberapa berkas administrasi seperti kontrak swakelola pembangunan sumur bor, nota kesepahaman pengadaan melalui swakelola type I, permohonan pembayaran 50 persen, berita acara pembayaran, RAB dan kuitansi pembayaran dana Grant spesifikasi 50 persen senilai 100 juta rupiah dimana tertera nama dan tandatangannya selaku ketua tim swakelola, tetapi fakta bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas-berkas tersebut.
“Bagaimana sampai dalam pencairan menggunakan saya punya nama dan tandatangan, di kuitansi itu saya sebagai ketua pengelola yang menerima uang 100 juta dari bendahara kecamatan, saya tidak pernah tandatangan juga tidak pernah ada pembentukan tim swakelola, tandatangan saya itu dipalsukan,” ujarnya tegas.
Ia mencurigai ada oknum tertentu di Kantor Camat Kupang Barat sudah berani mencatut dan memalsukan tandatangannya, ia tidak dapat memastikan siapa oknum nakal tersebut tetapi yang ia pastikan bahwa pihak yang terlibat dalam seluruh proses pekerjaan adalah pihak Kecamatan Kupang Barat.
Sementara itu, Camat Kupang Barat Kabupaten Kupang-NTT memberi klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tandatangan Ketua Tim swakelola proyek sumur bor di Kelurahan Oenesu senilai 200 juta rupiah.
Kepada awak media diruang kerjanya, Senin (07/08/2023), Camat Kupang Barat Yusak A. Ulin menegaskan bukan dirinya yang melakukan pemalsuan tandatangan. Walau tidak melakukan pemalsuan tetapi tindakan itu pun diketahui olehnya.
Dugaan pemalsuan tandatangan kata dia, dilakukan oleh oknum staf yang menjabat sebagai salah satu Kasubag berinisial EA. Langkah yang dilakukan itu hanya untuk tujuan menyelamatkan proses pencairan dana proyek yang kian mepet waktu pencairannya.
Ia mengatakan, akibat waktu pencairan yang mepet mendekati deadline sementara pemerintah kelurahan Oenesu belum membentuk tim swakelola, maka langkah yang diambil oknum stafnya itu semata-mata untuk menyelamatkan pekerjaan.
“Kami sudah melakukan koordinasi kepada kelurahan untuk bentuk tim, namun karna waktu yang sudah mepet sehingga staf saya melakukan pemalsuan tanda tangan agar dana tersebut bisa cair,” jelasnya.
Berbagai dokumen yang diduga telah dipalsukan tandatangannya antara Lurah Oenesu, Ketua Tim Swakelola dan Ketua LPM ucap Camat Kupang Barat murni akal dari oknum stafnya itu.
“Sebagai pimpinan saya sudah tanya, apakah sudah beres? Dan sudah di pastikan beres makanya saya tanda tangan, sehingga itu ada di luar tanggung jawab saya,” imbuhnya.
Upaya yang telah di lakukan Camat yaitu telah memanggil staf bersangkutan untuk konfirmasi perihal dokumen fiktif tersebut. Dalam pengakuan stafnya bahwa yang di lakukan semata-mata untuk mempercepat pencairan dana walaupun dalam kenyataan di lapangan tim swakelola dan tim pengawas belum terbentuk.
“Uang yang di cairkan masih ada.semua ada di ibu kasubag, saya tahu soal itu,” tandasnya. (KI)