Pemkab Kupang Targetkan 2.100 Bidang Tanah Diretribusi Tahun 2023

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Kupang, Rima K. S. Salean, membuka rapat koordinasi terkait redistribusi tanah tahun 2023 di ruang rapat Bupati Kupang, Selasa, 18 Juli 2023.

Rima Salean dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda ini agar secara bersama mencari solusi semua permasalahan dan di lapangan yang dihadapi stakeholder terutama dalam hal kesepakatan teknis pekerjaan seperti perbedaan koordinat, hasil pengukuran dengan masterplan dengan kesepakatan lokasi inventarisasi bagi masyarakat sebagai subjek penerima redistribusi tanah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini dilakukan sehingga proses pengumpulan data yuridis mengakomodir bantuan redistribusi tanah dapat segera dilaksanakan mengingat pekerjaan ini merupakan pekerjaan khusus yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa tahun 2023 ini target tanah yang akan diredistribusikan sebanyak 2.100 bidang. Tanah ini rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Pejuang Timor-Timur seluas kurang lebih 92,6 hektar di Desa Camplong II, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola dalam, KecamatanFatuleu. Dari target ini telah selesai sampai penerbitan sertifikat sebanyak 100 bidang dan siap untuk diserahkan.

Tidak hanya itu, Rima K. S. Salean mengakui, kegiatan ini bisa berjalan dengan baik karena keterlibatan semua stakeholder, di mana tidak hanya memberi kepastian hukum hak atas tanah, tetapi redistribusi tanah juga harus tepat waktu dan tepat sasaran sehingga masyarakat penerima tidak hanya sekedar memegang sertifikat, tapi mengusahakan atau memanfaatkan tanahnya dengan optimal demi meningkatkan kesejahteraannya.

“Mari kita semua dukung kegiatan pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2023. Ini adalah haknya masyarakat dan merupakan manisfestasi karya dan tanggungjawab kita dalam memberikan legalisasi aset bagi masyarakat. Semoga dengan kepastian hukum yang diterima ini, akan mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang. Selain itu, dengan adanya hak kepemilikan, maka secara simultan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat yang nantinya dapat bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah yang maju, mandiri dan sejahtera,” tutup Rima K. S. Salean.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang serta penandatanganan berita acara.

Turut mendampingi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Kepala BPPW NTT Normansjah Wartabone, pimpinan OPD terkait lingkup Kabupaten Kupang, Camat Fatuleu dan para kades, Perwakilan Forum Komunikasi Pejuang Tim-tim perwakilan Angelino dan para konsultan terkait.

Laporan: Prokopim Setda Kab. Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *