Kupang-InfoNTT.com,- Pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, angkat bicara terkait persoalan dana seroja di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Volkes Nanis, SH.,MH, Dosen Luar Biasa pada STIKUM Prof. Yohanes Usfunan mengatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya pemberian dana sebagai balas jasa apapun kepada siapapun dalam bentuk apapun, karena bantuan seroja untuk korban bencana sehingga tidak diperbolehkan adanya pemotongan maupun pemberian dana bantuan bagi oknum petugas.
“Setahu saya dana bantuan seroja yang didistribusikan melalui bank BRI Cabang Kupang tidak dipotong administrasi apapun. Masyarakat menerima dana itu secara utuh. Tidak ada pemotongan apapun,” ujarnya.
Menurut Volkes, jika ditengarai ada oknum pemerintah yang diduga turut andil dalam hal ini maka kepadanya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
“Oleh karenanya jika kemudian diketahui ada oknum yang bermain mata dengan dana bencana tersebut, maka sepatutnya direkomendasikan kepada aparat penegak hukum guna diproses secara pidana,” tegasnya.
Volkes Nanis juga meminta penegak hukum bersama Pemda memantau dan mewaspadai dana seroja agar ada upaya pencegahan. Yang mana perlu diawasi dari tangan-tangan jahil para penjahat di lapangan.
Hal ini dicurigai kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, mulai dari oknum pejabat pemerintah, pihak swasta hingga ke pemerintah desa. Kasus di Desa Poto menunjukkan bahwa korupsi dana bencana sangat rawan terjadi. Padahal, ancaman hukuman korupsi dana penanganan bencana sangat berat yaitu hukuman mati.***