Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, resmi beroperasi setelah mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenhukam) dengan Nomor M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode Tahun 2022-2024.
Direktur STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, dalam jumpa persnya, Jumat (06/01/2023) siang di ruang kerjanya mengatakan, LKBH STIKUM merupakan lembaga hukum yang bergerak dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan jalan membangun supremasi hukum, membantu dan memberi pemahaman di kalangan masyarakat, baik masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan kontrol sosial terhadap perilaku aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di masyarakat, juga memberikan bantuan hukum baik secara non-litigasi, maupun litigasi.
“LKBH STIKUM memiliki empat lawyer atau Advokat yang juga mengabdi sebagai dosen di STIKUM. Sedangkan paralegal LKBH STIKUM merupakan mahasiswa STIKUM sendiri. Kami memberi bantuan hukum secara prodeo ke masyarakat sebagai poin plus bagi lembaga ini dalam hal bentuk pengabdian diri kita terhadap masyarakat,” ujar Prof. Yohanes Usfunan.
Ia menambahkan, keberadaan LKBH STIKUM menjadi bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang Ia dirikan bukan hanya sekedar tempat menimba ilmu, akan tetapi juga merupakan rumah yang mengayomi seluruh masyarakat.
“Sejauh ini LKBH sudah berjalan dengan memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi. Sedangkan terkait pelayanan langsung ke masyarakat, LKBH STIKUM telah memberikan pelayanan di beberapa desa terkait dengan tata cara membuat Perdes. Kedepan LKBH STIKUM akan bekerjasama dengan Pemda di wilayah NTT dalam hal penyusunan dan pembuatan Perda,” ungkap Prof. Usfunan.
Dirinya berharap kehadiran LKBH STIKUM bisa menjadi bagian dari nadi masyarakat dalam hal advokasi hukum yang merupakan manifestasi sekaligus wujud dedikasi serta pengabdian tanpa batas STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, bagi masyarakat NTT terkhususnya di daratan Pulau Timor.
“LKBH STIKUM mohon dukungan masyarakat NTT dalam memberikan bantuan dan layanan hukum tanpa batas dalam mendorong terwujudnya pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di bumi Flobamora,” ujarnya.
Prof. Yohanes Usfunan juga menjelaskan alasan berdirinya LKBH STIKUM, bahwa sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat NTT masih dalam taraf garis kemiskinan. Jangankan untuk membayar biaya perkara ke pengadilan dan membayar pengacara (advokat), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat primer saja sudah mengalami kesulitan. Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan kebutuhan terhadap keadilan juga sangatlah dibutuhkan terutama terkait dengan pemenuhan dan perlidungan terhadap hak-hak mereka.
“Saya melihat situasi sulit dan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat, maka niat membantu ini pun kami gagas berdirinya sebuah lembaga yang memiliki komitmen dan kepedulian dalam memberikan bantuan hukum secara prodeo kepada warga masyarakat yang kurang mampu dan yang terpinggirkan itu,” jelasnya.
Laporan: Chris Bani