Oelamasi-InfoNTT.com,- Polemik dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Komitmen di Desa Oelamasi Kecamatan Kupang Tengah kini menjadi tranding topik khususnya bagi warga Kabupaten Kupang-NTT.
Sejumlah pihak tercatat telah dipanggil sebagai saksi dan mintai keterangan oleh penyidik Tipikor yang menangani kasus ini. Para pihak yang terperiksa diduga mengetahui persis proses awal hingga akhir pembangunan GOR dimaksud. Namun, masyarakat kini bertanya-tanya sejauh mana perkembangan proses yang sedang bergulir di Polres Kupang.
Jermias Mone warga Kecamatan Kupang Tengah, Rabu (13/12/2023) mengatakan, penyidik Polres Kupang ditantang memanggil dan memeriksa para “bandar” sebagai saksi. “Bandar” yang dimaksudkan adalah para pihak yang memiliki kewenangan atas perintah regulasi.
Setidaknya terdapat dua pihak yang dimaksudkan sebagai “bandar” yang harusnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.
Pertama yaitu Badan Anggaran DPRD atau pihak yang karena amanat regulasi diberikan kewenangan menyetujui anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 5,5 miliar pada perubahan APBD tahun 2022. Dana sejumlah itu terindikasi kemudian digunakan untuk membayar kepada kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan.
“Ya itu memang kewenangan lembaga itu menyetujui anggaran karena hal itu memang salah satu fungsinya,” ujarnya.
Dana yang dialokasikan dan disepakati dalam rapat paripurna itu mestinya diikuti dengan kesepakatan untuk memberi tanda * (bintang) pada mata anggaran tersebut. Tanda * (bintang) dapat dicabut seketika bila proses pembayaran oleh Perintah kepada pihak ketiga tidak akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mayoritas fraksi di DPRD saat pembahasan anggaran khusus untuk GOR kabarnya menolak ikut menyetujui, tetapi anehnya dana itu kemudian masuk dalam persediaan dana di Dinas Pemuda dan Olahraga dan akhirnya digunakan membayar pekerjaan GOR kepada kontraktor pelaksana.
Pihak kedua ungkapnya, yakni pejabat daerah yang memiliki kewenangan dengan memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan GOR melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Padahal, masa kontrak telah usai setelah tiga kali diberikan adendum sudah selesai, maka semestinya Pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja sekaligus membuat daftar hitam kepada pelaksana dan sisa nilai pekerjaan ditenderkan ulang.
Meskipun demikian, Pemerintah melalui Dinas bersangkutan dan PPK tetap memberikan ruang kepada pelaksana sebelumnya untuk melanjutkan pekerjaan tanpa prosedur yang benar atau hanya berdasarkan pernyataan dibawah tangan (perintah kerja) yang dibuat dan disepakati oleh pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen.
Ia mengatakan, hal ini murni kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kedua pihak di atas yang berujung pada kerugian keuangan negara. Maka seharusnya kedua pihak tersebut yaitu Badan Anggaran DPRD yang membahas anggaran Rp. 5,5 miliar itu beserta pihak yang memiliki kewenangan memerintahkan dilakukannya pembayaran.
“Kedua pihak tersebut harusnya ikut dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi,” tegasnya.
Ada pula pihak lain yang juga harus dimintai keterangan oleh penyidik adalah fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kupang yang kabarnya menolak atau tidak setuju terhadap upaya pembayaran pekerjaan GOR Komitmen. Fraksi-fraksi itu dimintai keterangannya terkait alasan tidak ikut menyetujui.***