Kupang-InfoNTT.com,- Relawan Teman Jeriko mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami,”. Relawan Teman Jeriko bertanya sejauh mana penyidikan kasus tersebut sebagai respon atas laporan terhadap Welly M. Dimoe Djami yang di laporkan ke Polda NTT dan telah di SP3.
Pasalnya pada tanggal 8 September 2023 Relawan Teman Jeriko menemui Kapolres Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, di Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap laporan polisi pada delapan tahun lalu tersebut.
Pada 29 September 2023 Relawan Teman Jeriko kembali menemui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota untuk mengecek kembali tindaklanjut dari pertemuan dengan Kapolres Kupang Kota terkait kesepakatan untuk menyelidiki kembali kasus tersebut sebagai bagian dari mengawal kasus pencemaran nama baik yang dialami Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.
Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo saat dikonfirmasi pada selasa (7/11/2023). Ia menyampaikan bahwa sejak pertemuan pertama dengan Kapolres Kupang Kota, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan sejauh mana perkembangan penyidikan dari masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Welly M. Dimoe Djami dengan pelapor Jefirstson Riwu Kore.
“Kami relawan teman jeriko mau pertanyakan bahwa sejak hal ini dilaporkan pada 8 september 2023 yang lalu namun kami tidak mendapatkan SP2HP atau surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan, kami sendiri tidak pernah dimintai keterangan, apakah pihak terlapor sudah dimintai keterangan oleh polisi atau belum, hal ini yang hendak kami tanyakan kepada bapak Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, kami sendiri sudah pernah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebanyak dua kali dan langsung mendatangi Mapolres pada 29 september 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Relawan Teman Jeriko akan mendatangi Polresta Kupang Kota untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk mendapatkan kepastian terkait kasus tersebut.
“Kami berencana pada hari kamis 9 november 2023 akan kembali mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk mempertanyatakan hal ini, kami berharap bisa mendapatkan penjelasan dan keterangan yang lengkap,”imbuhnya.
Relawan Teman Jeriko menegaskan akan melaporkan kembali melaporkan Welly M. Dimoe Djami dalam perkara pencemaran nama baik dimana ia telah melaporkan dengan pasal sumpah palsu terhadap Jefirstson Riwu Kore dan ternyata tidak terbukti.***