Kupang-InfoNTT.com,- Sehubungan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang terhadap Klien dari Kantor Hukum Robertus Salu., SH.,MH & Partners yakni Didimus Marianus Kolo kuasa hukum Robertus Salu.,SH.,MH, Egiardus Bana, SH.,MH & Maryo Kebo, S.H, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Kupang.
Robertus Salu, SH.,MH, menjelaskan duduk persoalan bahwa kliennya bekerja dari tahun 2009 hingga tahun 2022 secara terus menerus dan tidak pernah terputus dan/atau tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan. Kemusia sekitar tanggal 02 Februari 2022 secara sepihak PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang memberhentikan kliennya (PHK) tanpa adanya surat Peringatan I, II, dan III dengan alasan kliennya telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan.
“Menurut kami selaku kuasa hukum, perbuatan tergugat (PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Kupang) yang memberhentikan klien kami tanpa memberikan peringatan I, II dan III merupakan perbuatan yang melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut; (2). “Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Robert Salu juga mengatakan bahwa dalam putusan nomor 19/Pdt.Sus/2022/PN.Kpg, mengabulkan gugatan dari kliennya yang pada pokoknya majelis hakim berpendapat bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU dan peraturan perusahaan maka perusahaan dalam hal ini PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Kupang untuk membayarkan uang pesangon selama bekerja 12 tahun yakin 46 juta dan penghargaan 25 Juta, sehingga total 72 Juta.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat berterimakasih kepada Ketua majelis Pengadilan Hubungan Industrial Klas IA Kupang karena telah mengabulkan gugatan kami dengan jumlah yang besar. Bagi klien kami tentu hal ini merupakan pembelajaran bagi perusahan yang memperkerjakan karyawan agar benar – benar menaati UU ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan,” ucap Advokat muda ini.***