Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Kupang Timur berhasil membekuk pris berninisal RU, warga Desa Raknamo, terduga pencuri sapi dan perhiasan emas serta barang lainnya, yang kabur hingga Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Sabtu (11/11) petang.
Dibawah pimpinan Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapusaly, RU berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Upaya hukum yang dilakukan Iptu Johni bersama beberapa orang personil Polsek Kupang Timur ini merupakan tindakan lanjutan dari laporan polisi bernomor LP/B/24/XI/2023/Sek. Kutim/Res.Kupang/ NTT tanggal 10 November 2023 yang dilaporkan oleh Soleman Ranboki warga RT 06 RW 09 Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H tim yang terdiri dari Kapolsek Kutim, Wakil Kapolsek Kutim Ipda Yohanis Wido, Aipda Amri Noeng, Aipda Ferdi Padalani SH, Bripka Arianto Eluama serta beberapa anggota lainnya tancap gas menuju Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
Pukul 15.30 Wita tim yang dipimpin Kapolsek Kutim bergeser ke rmh tersangka di RT 16, RW 08, Dusun 4, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur dan berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di rumah korban, seperti kalung emas, satu unit mesin sensor kayu merek Yanmar, 1 buah HP Oppo A17k, dan uang sejumah Rp 1 Juta yang diduga sebagai hasil penjualan 2 ekor sapi serta uang curian Rp 7.000.000 dan 3 buah cincin.
Kapolres Agung membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk bersama barang bukti yang ditemukan dirumahnya yang diduga merupakan barang hasil curian.
“Kejadiannya sudah dilaporkan kemarin tanggal 10 November 2023 dan berkat kerja keras Kapolsek serta seluruh anggota Polsek Kupang Timur terduga pelaku sudah kami amankan,” terangnya.
Menurut Kapolres Agung, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (10/11) pagi bertempat di rumah korban Soleman Ranboki di RT 06 RW 09 Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Saat itu korban meminta terduga pelaku untuk dingantar ke rumah duka yang letaknya cukup jauh dari lokasi tersebut. Setibanya di rumah duka terduga pelaku balik ke rumah korban dan mengangkut sapi milik korban menggunakan mobil pick up yang dikemudikan pelaku.
Setelah korban balik kerumahnya, ia mendapatkan laporan bawa sapi miliknya sudah diangkut pelaku menggunakan mobil pick up. Setelah korban mengecek keberadaan sapi milik korban, ternyata benar sapinya sudah hilang. Setelah melakukan aksi bejatnya RU kabur hingga ke Amarasi Timur.
Sumber: tribratanewskupang.com