Formasi Baru!! Marthoni Reo Kembali Dipercaya Nahkodai Bawaslu Kabupaten Kupang 

Ketua Bawaslu, Marthoni Reo didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang periode 2023-2028.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang akhirnya memiliki formasi kepengurusan yang baru periode 2023-2028. Hal ini disampaikan kepada media, Rabu 23 Agustus 2023 di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Kupang.

Dalam pertemuan bersama media ini Marthoni Reo, SH memperkenalkan formasi anggota Bawaslu Kabupaten Kupang yang baru. Yang mana dirinya kembali dipercaya sebagai ketua melalui rapat pleno.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dijabat oleh Suhardin Anas, S.Pd.I, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi oleh Adam Horison Bao, SH, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa oleh Jakaria Senin, S.Sos dan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Maria Yulita Sarina, SE.

Marthoni Reo menjelaskan bahwa dengan peralihan kelembagaan atau pergantian kepemimpinan yang baru, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal siapa siapa saja yang kini menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kupang.

Marthoni sedikit menceritakan soal pergantian kepemimpinan bahwa dari proses seleksi yang berjalan kurang lebih tiga bulan kemudian menghasilkan lima orang pimpinan baru, yakni tiga orang lama yang masih dipercaya pada periode kedua dan yang baru dua orang. Kelima anggota Bawaslu Kabupaten Kupang ini baru saja dilantik pada 19 Agustus 2023 di Jakarta.

Bawaslu RI mendapat rekor MURI yang mana dalam pelantikan tersebut seluruh anggota Bawaslu dari 514 kabupaten/ kota di Indonesia dilantik menggunakan pakaian adat daerah masing-masing.

“Hari kemarin kami sudah rapat internal berkaitan dengan banyak hal yang tentu pada periode pertama belum sempat diselesaikan, maka periode ini akan diselesaikan,” ujarnya.

Selain itu berkaitan dengan isu pencalonan atau tahapan sejak pengajuan bakal calon sampai dengan penetapan DCS, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat kepada KPU untuk ikut serta memverifikasi semua berkas. Sesuai aturan dalam penetapan, misalnya ada partai atau caleg yang tidak bisa ditetapkan oleh syarat maka yang bersangkutan berhak mengajukan sengketa untuk diproses di Bawaslu.

“Sejak penetapan DCS tanggal 18 Agustus sampai hari ini belum ada satu partai yang mengajukan persoalan. Artinya bahwa partai menerima hasil dari KPU. Namun apabila hari ini ada yang mengajukan tetap diterima artinya pencegahan yang Bawaslu lakukan cukup mengakomodatif kepentingan partai politik dengan munculnya beberapa surat dari KPU untuk partai memperbaiki,” jelas Marthoni.

Marthon meminta masyarakat Kabupaten Kupang partisipatif kebijakan, yang mana secara organisasi Nasional, Bawaslu menjadi pencegahan maka Bawaslu akan terus berharap agar masyarakat aktif turut serta mengawasi proses pemilu nanti termasuk media.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait