Bawaslu Kabupaten TTS Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu

Apel siaga Bawaslu TTS

Soe-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) perdana di 22 Kabupaten/kota se Provinsi NTT, gelar apel siaga pengawalan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 tingkat Bawaslu Kabupaten TTS, Kamis (16/11/2023) pagi di lapangan Puspenmas Kota Soe.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomoeni sebagai Inspektur Upacara

Ketua Bawasku Kabupaten TTS, Desi Nomleni dalam arahan sekapur sirih mengingatkan seluruh jajaran panitia ad-hoc, Panwascam dan Panwas desa/kelurahan yang berjumlah 566 orang yg tersebarnya di 32 Kecamatan dan 278 Desa/ Kelurahan untuk menjaga netralitas dan integritas sebagai pengawas pemilu.

Desi juga mengajak seluruh pengawas pemilu agar mempelajari secara baik regulasi pemilu, mulai dari perbawaslu, surat edaran bawaslu hingga PKPU 15 tahun 2023 sebagai senjata dalam melakukan fungsi pengawasan tahapan pemilu. Dalam tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, pengawas desa/kelurahan agar berada di barisan terdepan.

“Dalam melakukan pengawasan kampanye, banyak hal yang akan ditemui baik itu di masyarkat, peserta pemilu bahkan dengan kelurga sendiri. Oleh sebab itu, sikap profesional, netralitas, integritas, mentalitas dan soliditas harus dijaga secara baik,” katanya.

Ia menambahkan, bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan setiap unsur, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa. Namun dalam konteks menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pengawas pemilu maka kita harus ada di rell aturan dengan tetap menjaga integritas dan netralitas.

Sedangkan Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, S.H, dalam sambutan mewakili Kapolres TTS menyatakan dari 278 desa dan kelurahan punya satu panwaslu punya lapangan masing-masing di desa itu.

“Kita menghitung dan kami sudah memperkirakan kondisi situasi alam kita pada bulan-bulan Januari kita sudah perkirakan pekerjaan bapak ibu bahwa situasi hujan misalnya Bapak turun ke lapangan kalau punya integritas seperti yang di pahami dalam peraturan KPU berkaitan dengan kampanye, harus pahami bentuk-bentuk kampanye, pahami waktu kampanye,” ungkapnya.

Wakapolres mengatakan bahwa sudah ada bimbingan dari teknis dari Bawaslu berkaitan dengan yang akan dilaksanakan kampanye 75 hari, terhitung 28 November sampai 10 Febuari 2024. Harus akuntabel kemudian punya integritas.

Pantauan media ini dalam apel sianga tersebut turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amnumur Muh Darwan selaku Koordinator divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat, Ketua dan anggota Bawaslu TTS, perwakilan dari Kodim 1621 TTS, Kejari TTS, Polres TTS dan seluruh panwascam, panwas desa/kelurahan. Kegiatan tersebut di akhiri dengan bonet bersama dan rama tama.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait