Bawaslu Kabupaten TTS Deklarasi Desa Anti Politik Uang

Soe,InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) Pemilu 2024 pada Kamis (26/10/2023) pagi di halam kantor Desa Naileu, Kecamatan Kie.

Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan deklarasi menyampaikan desa naileu adalah desa ke dua untuk melakukan desa anti politik uang, dalam sosialisasi dan deklarasi Desa APU bukan kami yang pendekatan tapi pemerintah desa yang minta Bawaslu untuk deklarasi di desa, sehingga dalam deklarasi tersebut benar benar murni atas pilihan bukan murni karna uang.

Apa itu politik uang? Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah , memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Dan dalam Modus politik uang seperti bagi-bagi sembako, serangan fajar, mahar ke tokoh lokal /adat atau yang sering di sebut dengan oko mama.

Sedangkan salah satu anggota bawaslu TTS Dedan M. Aty, S.Pd dalam deklarasi mejelaskan larangan dan sanksi sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan larangan politik uang dalam pasal 280 angka 1 huruf J. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Penyebab politik uang adalah masalah pada ekonomi dan ketimpangan sosial, kesadaran politik yng rendah. Dampaknya dari politik uang merusak demokrasi, menyuburkan perilaku korupsi, dan meningkatkan apatisme publik.

Jika menemukan politik uang, pastikan kebenarannya, laporkan ke Bawaslu, dokumentasikan dan jangan di jadikan ajang memfitnah. Pemberi maupun penerima politik uang di kenakan sanksi Pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Dalam pantau media tersebut turut hadir Ketua DPD Partai Perindo TTS, Marthen Natonis, S.Hut.,M.Si dan sejumlah Caleg dari parpol lain , masyarakat Desa Naileu, kepala desa dan jajajaran, tokoh adat, tokoh Agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan turut ikut mengambil bagian dalam menandatangani petisi tolak politik uang dalam deklarasi desa anti politik uang.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *