Aparat Desa Poto Diduga Ambil Uang Dana Seroja 22 Juta Milik Warga Terdampak

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Salah satu aparat Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang diduga kuat mengambil uang bantuan warga terdampak seroja (bernisial ST) senilai 22 juta rupiah pada 9 Februari 2023 lalu. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan ke pemiliknya.

Salah satu narasumber yang dikonfirmasi media ini (20/3) mengatakan bahwa korban (ST) menerima dana bantuan seroja senilai 25 juta rupiah karena masuk kategori rusak sedang. Uang tersebut kemudian diminta oleh salah satu oknum aparat Desa Poto dan hingga kini belum dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Poto ambil uang milik korban senilai 22 juta rupiah pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Awalnya datang pada pagi hari ambil 15 juta dan siangnya kembali meminta 7 juta. Menurut korban pengambilan uang tersebut atas perintah kepala desa,” ujar narasumber yang enggan namanya ditulis.

Kasus ini kemudian mencuat dan oknum perangkat desa tersebut sudah dipanggil ke kantor desa untuk diselesaikan. Menurut informasi bahwa oknum perangkat desa tersebut berjanji mengembalikan uang yang sudah diambil dari korban ST.

“Kemarin sudah panggil ke kantor desa bersama dengan dusun. Yang bersangkutan mengakui bahwa uang itu diambil betul dan ada buat pernyataan sampai tanggal 3 April 2023 diganti,” ungkapnya.

Mirisnya lagi korban ST sudah menginjak usia senja dan kini sedang sakit. Uang tersebut harusnya dipakai untuk memperbaiki rumah yang rusak, namun karena sudah diambil orang jadi untuk sementara rumah tidak bisa dikerjakan.

Selain itu, narasumber juga mengungkapkan informasi lain bahwa ada warga penerima bantuan seroja di Desa Poto yang uangnya dipotong hingga 5 juta rupiah. Kasus ini sudah disampaikan ke Camat Fatuleu Barat namun hingga kini belum direspon.

“Sebagai masyarakat kami minta perhatian dari BPBD dalam fungsi pengawasan supaya uang-uang ini segera dikembalikan dan warga penerima bisa gunakan untuk bangun rumah. Mereka mau bangun rumah saja susah, jadi ketika dapat bantuan dari pemerintah ya harusnya mereka bisa bangun rumah yang baik,” jelasnya.

Dirinya berharap agar Pemda melalui BPBD segera menindaklanjuti hal ini agar persoalan ini selesai dan para korban kembali mendapatkan haknya. Ini juga menjadi pelajaran bagi aparat Desa Poto agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang melanggar hukum serta mengambil sepihak hak dari masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *